Saturday, March 15, 2008 - Razia Software Bajakan Hinggapi Gatot Subroto
Jakarta - Polisi menyita 30 unit komputer dan sebuah
laptop dari dua grup perusahaan yang berkantor di Menara Global kawasan
Gatot Subroto, Jakarta. Keduanya ditengarai melakukan praktek
pembajakan software untuk kepentingan komersil.
Penyidik dari
Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri AKBP Rusharyanto mengatakan,
penggerebekkan yang berlangsung pada Selasa (4/3/2008) ini dilakukan
terhadap dua perusahaan berinisial PT AHL dan PT AI yang tergabung
dalam grup usaha yang sama.
"Mereka didapati menginstal software
bajakan seperti Windows XP, Adobe Photoshop, Acrobat, Microsoft Office,
Visio, SQL server dan sebagainya," beber Rusharyanto kepada wartawan,
saat jumpa pers yang berlangsung di Gedung Divisi humas Mabes Polri --
Jakarta -- Jumat (14/3/2008).
Dilanjutkannya, polisi juga
menemukan 8 perusahaan lain di kawasan yang sama yang ternyata
tergabung dalam grup PT AG, yaitu PT AB, PT ASM, PT ABL, PT AWL, PT
ASN, PT AIS, PT AIL dan PT RC. "Sementara kantor regional perusahaan
ini berpusat di Srilanka," imbuhnya.
Penyidik memprediksi total
kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai US$ 250 ribu. Namun sayang,
mereka belum menetapkan seorang tersangka pun terkait kasus ini.
Meski
demikian, 4 orang dari perusahaan yang terlibat dikatakan sudah
diperiksa, yakni NS (staf TI), WA (user), TJS (bagian SDM) dan AW
(user). Sementara sang direktur perusahaan baru bakal diperiksa
selanjutnya.
"Kita akan segera memeriksa untuk mencari tersangka dan kita menargetkan kasus ini cepat selesai," elak penyidik.
Pelaku
nantinya bakal dijerat dengan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500
juta.
|