KasKusRadio - Indonesian Radio
PLAZA WARNET, Bring The World To Your Hand

PLAZA WARNET, Bring The World To Your Hand

Tuesday, March 25, 2008 - RUU Pidana Internet ==> Punya file bokep, bakalan didenda denda Rp. 1 milyar !!!!

RUU Pidana Internet

Senin, 24 Maret 2008


DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

source : http://tribunbatam.co.id/Berita_Terkini_Batam/RUU_Pidana_Internet_

Post A Comment!

<- Last Page :: Next Page ->

About Me

plaza warnet merupakan warnet pertama yang ada di daerah kutabumi dan merupakan warnet dengan akses tercepat

Recent Posts

Download Youtube Tanpa Software, Tanpa Add-Ons dll
[TRIK] Donlot Lagu dari IMEEM.COM.
Gandakan Kemampuan Firefox-3.0 Anda (Hack)
MENERJEMAHKAN ANGKA PADA MS. EXCEL
Ujian Masuk Bersama (UMB) 2008
PENGUMUMAN KELULUSAN UAN 2008
Membuat DVD Bootable tanpa Disket
MENCURI VIDEO DI SITUS BERITA
Ebook Ayat Ayat Fitna
TRIK JITU SEMBUNYIKAN FOLDER PRIBADI
Soal-soal Ujian buat Anak Sekolahan
JANGAN PIPIS SEMBARANGAN
INTERNETAN MURAH DENGAN PC RUMAH
Bagaimana Cara Memblokir Situs Porno
TRYOUT ONLINE DENGAN SI CERDIK
'Virus Tibet' Ancam Pemakai Internet
TIPS `N TRIK
MENCURANGI SECRETFINDER
Mengenal Scan Engine Pada Antivirus
Soal UU ITE, Pengelola Warnet 'Digiring' ke Polsek
New Generation of Carding - CCBill Vulnerabilities
Cara masuk di komputer lain lewat DOS (Windows XP / 2000)
PROTEKSI CD DARI PEMBAJAKAN
Cracking Dengan Teknik Social Engineering
PRINSIP KERJA KOMPUTER
RESET PASSWORD FOLDER LOCK
[TUTORIAL] Bagaimana cara memperbaiki Windows XP tanpa instalasi ulang.
[Tips] 23 Cara Mempercepat Running Windows XP
SUMSEL.GO.ID JEBOL
SWEEPING BAJAKAN
TRIK YM! MANIA
Wawancara dengan Defacer DEPKOMINFO dan situs GOLKAR
Setelah DEPKOMINFO, Situs Golkar Dipasang Gambar 'Roy Suryo' & 2 Cewek Bule
Tantang UU ITE, Situs Depkominfo Diacak-acak!
WAWANCARA DENGAN M. NUH
RUU Pidana Internet ==> Punya file bokep, bakalan didenda denda Rp. 1 milyar !!!!
Analisis Perilaku dan Perkataan Cinta Laura
Situs Porno di Indonesia Tinggal Kenangan
AKANKAH SITUS KOMUNITAS DIBLOKIR PEMERINTAH RI?
ORTU GAPTEK PEMERINTAH TURUN TANGAN

Links

Home
View my profile
Archives
Friends
Email Me

Friends

Powered by: Natnit.net Info internet
Lets keep the Internet Fun!!