Tuesday, March 25, 2008 - RUU Pidana Internet ==> Punya file bokep, bakalan didenda denda Rp. 1 milyar !!!!
RUU Pidana Internet
Senin, 24 Maret 2008
DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para
pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang
wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal
yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang
memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak
kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan
fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan
penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses
transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar
prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang
lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan
internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap
Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara
tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau
perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara
menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang
dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau
sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan
komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau
sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan
komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau
mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang
digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan,
memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan
menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan
menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau
dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka
hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem
elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui
wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi
keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan,
penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data
laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain
secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan
atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa
dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau
sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat
mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau
lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan
terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat
merugikan masyarakat.
source : http://tribunbatam.co.id/Berita_Terkini_Batam/RUU_Pidana_Internet_
|