Friday, April 11, 2008 - Soal UU ITE, Pengelola Warnet 'Digiring' ke Polsek
Bojonegoro - Polisi mengumpulkan pemilik dan pengelola
warung internet (warnet) di Kabupaten Bojonegoro. 16 Orang pemilik ini
dikumpulkan di Mapolsekta Bojonegoro untuk mendapat pengarahan terkait
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolsekta
Bojonegoro, AKP Supriyono menekankan pentingnya pelaksanaan UU ITE yang
telah disahkan oleh DPR RI pada 25 Maret 2008 lalu. Terutama pasal 27
tentang penyebaran pronografi melalui akses internet yang melengkapi
jerat KUHP pasal 282 tentang pelanggaran kesusilaan.
"Internet
ini sifatnya khusus, tidak cukup hanya pasal 282 KUHP. Tapi butuh
aturan lebih lanjut seperti UU ITE ini. Saya yakin para pengelola
warnet sudah mempelajari UU ITE, kita tinggal mengingatkan akan UU
tersebut dijalankan," kata AKP Supriyono, Jumat (11/4/2008).
Supriyono
menegaskan, Pemerintah RI serius memberantas pornografi dalam bentuk
dan media apapun termasuk internet. UU ITE mengenakan denda Rp 1 miliar
bagi warnet yang terbukti menyebarkan pornografi. Selain itu,
diharapkan agar operator warnet memfilter anak-anak usia sekolah yang
main internet saat jam sekolah.
"Kalau ada anak-anak ke warnet
saat jam sekolah harus ditanya apakah sudah pulang sekolah atau seizin
guru masing-masing. Kalau mereka dibiarkan, maka sewaktu-waktu kami
akan menggelar operasi sayang ke warnet-warnet," tambah AKP Supriyono.
Dalam
sesi diskusi dengan Kapolsekta Bojonegoro, seorang pemilik warnet
mengeluhkan sikap Dinas Infokom Bojonegoro yang kurang aktif dalam
menindak-lanjuti pelaksanaan UU ITE sampai tingkat daerah. Yaitu
terkait pemberian piranti lunak (software) pemblokir pornografi pada
warnet seperti yang dijanjikan Menteri Infokom, Mohammad Nuh.
"Mestinya
software antipornografi dibagikan secara gratis, itukan program dan
proyek pemerintah. Tapi kenapa katanya Kadis Infokom bahwa software
tersebut dijual Rp 2 juta per warnet. Tentu kami semua menolak," keluh
Maranata, pemilik Qwerty Net Bojonegoro.
Menanggapi hal itu, AKP
Supriyono berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Infokom Bojonegoro
untuk mengudang kembali para pemilik dan pengelola warnet untuk
menyamakan persepsi dalam melaksanakan UU ITE. Sebab Dinas Infokom
berperan sangat penting dalam hal ini.
|