Warnet dan Game Center " Rizqi.Net "

Description

Warnet dan Game Center Rizqi.Net Selain sarana untuk internet dan game online/offline juga melayani juga print, scan, copy cd/dvd, back up data, sistem paket sewa, menerima service/install komputer personal maupun LAN baik untuk di kantor maupun di rumah. Menerima panggilan service area Bekasi dan Jakarta


My Links

» Home
» My Profile
» Weblog Archives
» Friends

Usulan Kebijakan tentang pemanfaatan Wireless MAN TCP/IP Akses 2,4 GHz

Usulan Kebijakan tentang pemanfaatan Wireless MAN TCP/IP Akses

Referensi:

  • Draft naskah kebijakan 2.4 GHz dari andi@asia.net.id (tgl. 10 Oktober 2001).

  • Arsip berbagai diskusi di indowli, asosiasi-warnet, asosiasi-warnet-broadband di yahoogroups.com.

  • Naskah SK DIRJEN 241.

  • Berbagai naskah di FCC.


Editor Draft:

Onno W. Purbo (onno@indo.net.id)

Pertengahan Oktober 2001



EKSEKUTIF SUMMARY USULAN:


Tiga (3) Pola lisensi yang di usulkan:


  • Unlicensed.

  • Registrasi.

  • License.


Secara umum unlicensed yang pasti akan mendorong secara drastis perkembangan jaringan & mengurangi beban cost maupun SDM POSTEL. Yang akan membuat publik & POSTEL pusing kepala kalau ijin frekuensi di persulit mengggunakan lisensi.


Equal treatment untuk semua pengguna frekuensi ISM, ijin tambahan hanya dibutuhkan bagi yang menggunakannya untuk servis ke publik (seperti ISP).


Komunitas memegang peranan penting sekali dalam koordinasi Metropolitan Area Network (MAN) agar interferensi & frequency reuse dapat di optimalkan. Jangan berharap POSTEL akan mampu untuk mendesignkan MAN untuk komunitas.


Primary servis secara bertahap di hilangkan. Eksisting servis di tunggu sampai kadaluarsa ijinnya. Semua servis secondary, no primary untuk di masa depan. QoS di optimalkan melalui design MAN yang baik di komunitas.


Dalam ke tiga pola tsb., aturan teknis harus dibuat ketat sekali supaya frequency reuse dapat dimaksimalkan dengan alokasi frekuensi yang sangat terbatas. Bagi pelanggar ketentuan teknis harus di hukum denda yang berat / mahal. Dalam UU36/1999 pasal 50, max. pidana penjara 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta.


TABEL TIGA POLA YANG DI USULKAN


Lisensi

Unlicensed

Registrasi

Licensed





Non-Teknis




BHP Frekuensi

0

0

Rp. 2.4 juta / tahun

Pelanggar teknis

Denda tinggi sekali

Denda tinggi

Denda

Pelanggar lisensi

0

Denda

Denda tinggi

Hak Lisensi

Equal treatment

Equal treatment

Equal treatment

Biaya Adm Lisensi

0

0

0

Biaya Ops POSTEL

Rendah

Sedang

Tinggi

SDM POSTEL

Rendah

Tinggi

Tinggi

Kesehatan

Unlicensed

Registrasi

Registrasi BHP=0

Pendidikan

Unlicensed

Registrasi

Registrasi BHP=0

IntraNet & Extranet

Unlicensed

Registrasi

Licensed

Public Internet

+ Lisensi ISP

+ Lisensi ISP

+ Lisensi ISP





Teknis




MAN design

komunitas

Komunitas

komunitas

P2P max EIRP

36dBmW

36dBmW

36dBmW

P2MP max EIRP

36dBmW

36dBmW

36dBmW

Type Approval

FCC / internasional

FCC / internasional

FCC / internasional

Interferensi

Harus tahan

Harus tahan

Harus tahan





Pidana




UU36/1999 pasal 50

6 th + Rp. 600 juta

6 th + Rp. 600 juta

6 th + Rp. 600 juta

UU36/1999 pasal 47

0

6 th + Rp. 600 juta

6 th + Rp. 600 juta


Harus di diskusikan dengan pihak POSTEL, pola mana yang akan di adopsi – perlu di ingat keterbatasan dana operasional, SDM maupun “bisnis plan” sebuah regulator. Jangan sampai masyarakat menjadi tidak di berdayakan hanya karena harus menggunakan ijin & BHP.


Usulan yang terbaik (subjektif pendapat Onno), adalah:


  • Unlicensed.

  • Gunakan syarat teknis, type approval & investigasi interferensi yang ketat.

  • Pengaturan topologi jaringan oleh komunitas.

  • Denda yang sangat tinggi (max. Rp. 600 juta UU36/1999).

MENIMBANG:


  • Perlu kebijakan untuk meregulasi pengalokasian frekuensi untuk jaringan komunikasi data masyarakat berkecepatan tinggi. Kebijakan ini memberikan autoritas untuk menggunakan peralatan komunikasi data masyarakat berkecepatan tinggi dalam spektrum radio yang di tentukan untuk menjaga interferensi yang membahayakan servis komunikasi radio yang lain.


  • Bahwa dalam rangka mempercepat penyebaran informasi serta memperkaya pilihan saluran informasi kepada masyarakat, dirasakan perlu untuk menambah akses dengan menggunakan Wireless LAN-Akses Internet pada pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz di Indonesia;


  • Bahwa kemajuan teknologi komunikasi Wireless LAN-Akses Internet untuk penerapan di luar gedung (outdoor) telah memungkinkan penggunaan pita 2.4 GHz;


  • Bahwa di Indonesia, pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz telah beroperasi beberapa dinas tetap digunakan untuk microwave link yang masa berlakunya terbatas.


  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tentang Penggunaan Bersama (Sharing) Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz Untuk Wireless LAN-Akses Internet Bagi Penggunaan di Luar Gedung (Outdoor) dan Microwave Link


  • Pola kebijakan di 2.4GHz band di kemudian hari dapat di adopsi pada band frekuensi ISM band lainnya seperti 3.3GHz, 5GHz & 5.8GHz.

MENGINGAT:


  • Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);


  • Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);


  • Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.103/PT.102/MPPT-96 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.


MEMPERHATIKAN:


  • Meningkatnya penggunaan frekuensi untuk keperluan penyelenggaraan jasa Wireless LAN dan akses Internet Outdoor pada pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz yang dikategorikan dalam dinas tetap;


  • Adanya pengguna eksisting dinas tetap microwave link yang telah beroperasi dan yang akan beroperasi pada pita 2400 - 2483.5 MHz;


  • Hasil Uji Coba Lapangan terhadap sistem radio wirelessLAN pada pita 2.4 GHz, tanggal 16 Oktober sampai dengan 11 Nopember 2000 di Jakarta (Surat Perintah Tugas Kepala Direktorat Bina Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit No.513/TU/DITBINFREK/X/2000).


  • Hasil diskusi-diskusi teknis yang telah dilakukan di berbagai mailing list di Internet.




KETENTUAN TEKNIS


  • Peralatan Wireless Internet harus di rancang dan di buat menggunakan standar engineering yang baik.


  • Dinas Wireless Internet dapat beroperasi pada pita frekuensi tertentu dengan tanpa menyebabkan "harmful interference". Di samping itu, dinas Wireless Internet harus tahan & tidak dapat mengajukan proteksi dari "harmful interference" dalam spesifikasi yang telah di tentukan.


  • Dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor menggunakan teknologi Spread Spectrum, baik teknologi Direct Sequence Spread Spectrum (DSSS) maupun Frequency Hopping Spread Spectrum (FHSS);


  • Pemisahan penggunaan pita frekuensi untuk teknologi DSSS dan FHSS :


      1. Teknologi DSSS menggunakan pita frekuensi 2402 - 2448 MHz dengan frekuensi pembawa 2412 MHz, 2417 MHz, 2422 MHz, 2427 MHz, 2432 MHz, 2437 MHz, 2442MHz, 2447MHz, dimana lebar pita maksimum masing-masing frekuensi pembawa sebesar 22 MHz.


      1. Teknologi FHSS di sarankan menggunakan pita frekuensi 2462 MHz sampai dengan 2482 MHz. Jika band ini tidak digunakan oleh FHSS, dinas DSSS dapat menggunakan band ini.


  • Radiated power maksimum yang diperbolehkan bagi dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor adalah 1 Watt. Jika digunakan antenna dengan penguatan diatas 6 dB, maka outdoor powernya harus diturunkan sebanyak penambahan penguatan antenna di atas 6 dB tersebut. Khusus untuk komunikasi tetap layanan Titik ke Titik (Point to Point), dapat digunakan antenna dengan penguatan diatas 6 dB, dimana untuk setiap penambahan 3 dB penguatan antenna diatas 6 dB, output powernya harus diturunkan sebanyak 1 dB. Dengan demikian, ketentuan ini sebenarnya sedikit lebih rileks dari aslinya, dimana untuk Point to Multi Point EIRP maksimumnya menjadi 36 dBmW, sedangkan untuk Point to Point fixed, EIRPnya bisa diatas 36 dBmW jika digunakan antenna dengan gain yang lebih tinggi dari 6 dB. Sebagai contoh, jika digunakan antenna 24 dB, maka output powernya boleh sampai 30 - (24-6)/3 = 30 - 6 = 24 dBmW.


  • Level emisi kuat medan peralatan data wireless Internet di luar band tidak boleh melebihi kekuatan 25 uV/m (jarak 300 meter) atau 10uV/m pada jarak 1600 meter.






INSPEKSI & INVESTIGASI INTERFERENSI


  • Jika diminta oleh pemerintah maka pembuat, pemilik atau penyelenggara peralatan Wireless Internet harus dalam memberikan peralatan tersebut untuk di inspeksi oleh pemerintah dan melihat apakah peralatan tersebut memenuhi syarat yang diberikan.


  • Investigasi & penyelesaian interferensi yang berbahaya


    1. operator peralatan Wireless Internet yang menyebabkan interferensi yang berbahaya harus secepatnya melakukan tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.


    1. Jika operator peralatan Wireless Internet tersebut di beritahukan bahwa pengoperasikan peralatan tsb. akan membahayakan navigasi radio atau keselamatan, operator harus mematikan peralatan tersebut. Pengoperasian hanya di ijinkan untuk melacak sumber interferensi. Pengoperasian secara penuh hanya diijinkan jika ada ijin dari pemerintah.


    1. Jika pemerintah memberitahukan bahwa sebuah instalasi wireless Internet menimbulkan interferensi. Operator & pembuat peralatan harus mengambil seorang teknisi yang trampil dengan peralatan pendeteksi interferensi dan melakukan investigasi untuk menghilangkan interferensi tersebut. Pemerintah juga akan menuntut pada teknisi tersebut untuk memberikan bukti-bukti bahwa teknisi tersebut ahli dalam bidang interferensi.


  • Laporan dari investigasi interferensi


  1. Laporan awal dari investigasi maupun koreksi harus dimasukan ke pemerintah dalam waktu 30 hari. Laporan akhir harus dimasukan dalam waktu 60 hari dari pemberitahuan adanya interferensi.


  1. Tanggal pemasukan laporan akhir dapat diperpanjang dengan persetujuan pemerintah jika dibutuhkan waktu tambahan untuk memperoleh pengukuran yang lebih baik dan investigasi yang lebih lengkap.




TYPE APPROVAL PERALATAN WIRELESS INTERNET


  • Peralatan Wireless Internet harus di authorisasi dibawah deklarasi memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah atau memperoleh sertifikasi dari pemerintah dengan memasukan persyaratan sbb:

    • Penjelasan tentang fasilitas pengukuran yang digunakan untuk mengukur peralatan tsb.

    • Laporan teknis tentang peralatan tsb.


  • Pengguna peralatan (user, warnet dll) tidak perlu lagi meminta autorisasi peralatan ke Pemerintah bagi peralatan yang sudah memperoleh authorisasi.


  • Peralatan yang sudah di autorisasi oleh FCC & DOC (Canada) dapat langsung digunakan di Indonesia. Penanggung jawab produk harus berada di Indonesia.

  • Jika diminta oleh pemerintah maka laporan teknis harus dimasukan minimum mengandung informasi berikut:

    • Penjelasan tentang fasilitas pengukuran yang digunakan.

    • Copy dari manual untuk instalasi & operasional peralatan tidak boleh lebih dari 60 hari dari permohonan pemerintah.

    • Nama lengkap dan alamat dari pembuat peralatan.

    • Kode indentifikasi dari pemerintah, nama, dan model dari peralatan.

    • Pernyataan tentang parameter teknis peralatan seperti:

      • Blok dan skematik diagram dari rangkaian.

      • Nominal frekuensi operasi.

      • Maksimum RF energi yang dibangkitkan.

      • Kebutuhan daya listrik.

      • Hal lain yang penting dalam operasional peralatan.

    • Laporan pengukuran, yang harus melingkupi peralatan pengukuran yang digunakan, tanggal terakhir peralatan di kalibrasi, bidang frekuensi yang digunakan pada saat pengukuran.


  • Identifikasi dari peralatan yang di authorisasi - Peralatan yang di authorisasi untuk digunakan dalam jaringan data wireless berkecepatan tinggi harus diberi label yang tercetak pada badan peralatan dan tidak bisa dihilangkan dengan mudah.


  • Informasi compliance yang di type approval di Indonesia

    • Harus ada identifikasi produk, nama & model.

    • Ada pernyataan tertulis di badan peralatan bahwa

    • Peralatan ini memenuhi PP… DITJEN POSTEL / DEPHUB.

    • Nama dan alamat dari yang bertanggung jawab akan peralatan tsb. harus berada di negara Indonesia.

    • Informasi compliance dapat di letakan pada manual, atau lembar terpisah, atau di packaging.


  • Informasi yang harus diberikan kepada penguna dalam manual, atau paking minimal adalah:

    • potensi interferensi dari peralatan.

    • Perawatan dari system.

    • Cara pengukuran sederhana yang dapat di lakukan oleh pengguna untuk memperbaiki masalah interferensi.

    • Alamat penanggung jawab produk di Indonesia.


STATUS DINAS


  • Semua dinas akan berstatus SEKUNDER di kemudian hari.


  • Di masa depan tidak ada link yang berstatus PRIMER. Microwave Link PRIMER yang ada beroperasi sampai lisensi yang diberikan kadaluarsa & tidak akan diperpanjang.


  • Kondisi operasi dinas SEKUNDER secara umum

    1. Dinas yang menggunakan peralatan data berkecepatan tinggi tidak mempunyai hak untuk menggunakan secara terus menerus frekuensi yang di alokasikan, dan harus tunduk pada authorisasi peralatan dan / atau compliance dengan peraturan yang ada.

    2. Pengguna peralatan data berkecepatan tinggi yang menyebabkan interferensi yang membahayakan servis radio yang lain harus secepatnya mengambil langkah untuk menghilangkan interferensi tersebut.

    3. Ayat (b) tidak berlaku bagi interferensi yang terjadi pada alokasi frekuensi yang digunakan oleh peralatan data berkecepatan tinggi.

    4. Ayat (b) tidak berlaku bagi interferensi pada bagian penerima dari penerimaan di frekuensi perantara (IF) dari peralatan data tanpa kabel berkecepatan tinggi.


  • Koordinasi disain Metropolitan Area Network (MAN) antar dinas SEKUNDER harus dilakukan pada level komunitas / masyarakat pengguna, dengan memperhatikan First Come First Served (FCFS).

MASA TRANSISI MENUNGGU KADALUARSA IJIN DINAS PRIMER


Bagian ini hanya digunakan untuk masa transisis menunggu Microwave Link yang berstatus PRIMER habis ijin operasional-nya.


  • Dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor berstatus SEKUNDER sedangkan dinas tetap Microwave Link berstatus PRIMER. Yang berarti dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor dalam operasinya tidak diperbolehkan mengganggu operasi dari dinas tetap microwave link baik eksisting.


  • Jika ada dinas berstatus PRIMER yang masih beroperasi dengan lisensi yang sah (belum kadaluarsa), koordinasi harus dilakukan ke dinas PRIMER tersebut. Dinas SEKUNDER tidak diperkenankan mengganggu dinas PRIMER yang belum kadaluarsa ijinnya


  • Operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor wajib melakukan koordinasi dengan operator tetap microwave link untuk menentukan lokasi mana yang tidak mengganggu.


  • Khusus untuk Wireless LAN-Akses Internet Outdoor teknologi DSSS bila hasil pengecekan secara teknis ternyata tetap mengganggu operasi stasiun dinas tetap microwave link maka operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor harus pindah ke frekuensi lain yang masih dalam batasan frekuensi-frekuensi pembawa sebagaimana tersebut di atas, dan atau memindahkan lokasi stasiunnya sedemikian rupa guna menghindari gangguan tersebut;


  • Untuk Wireless LAN-Akses Internet Outdoor teknologi FHSS bila hasil pengecekan secara teknis tersebut ternyata tetap mengganggu operasi dari stasiun dinas tetap microwave link maka operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor harus memindahkan stasiunnya ke lokasi lain sedemikian rupa guna menghindari gangguan tersebut;


  • Apabila langkah-langkah tersebut di atas masih tetap menyebabkan gangguan operasi kepada stasiun dinas tetap microwave link maka stasiun dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor pada lokasi tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi.


  • Segala biaya yang timbul akibat koordinasi ini ditanggung oleh operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor.



PROSEDUR REGISTRASI PENEMPATAN PERANGKAT.


  • Ijin lokasi perangkat dapat diberikan kepada Servis Provider (ISP), WARNET, Perusahaan., badan / institusi lainnya.


  • Peralatan yang digunakan harus memenuhi syarat & ketentuan teknis seperti di jelaskan di atas.


  • Pemutihan ijin lokasi perangkat dilakukan dengan memperhatikan:

    • Existing installed equipment yang digunakan oleh Warnet, Perusahaan, maupun personal untuk kebutuhan internet akses agar didaftarkan oleh ISP yang melayani.

    • Existing installed equipment untuk keperluan IntraNet & Extranet (yang dapat terhubung juga ke Internet) didaftarkan langsung oleh perusahaan / institusi ybs.


  • Menggunakan pola First Come First Serve (FCFS)


  • Semua registrasi penempatan perangkat yang diterima di anggap memenuhi syarat (defaultnya OK) selama 2 bulan, dengan memperhatikan hal-hal sbb:

    • Apabila tidak ada komplain dari pengguna pada lokasi existing, maka pemohon tersebut akan dikukuhkan dalam penempatan perangkatnya pada lokasi tersebut.

    • Apabila dalam jangka waktu dua (2) bulan tersebut ada komplain dari pengguna lokasi eksisting, maka diupayakan untuk saling memerikasi batasan teknis, sesuai dengan ketentuan teknis yang disepakati dengan semangat agar dapat hidup bersama dalam lokasi tersebut.

    • Apabila ternyata tidak ditemukan bahwa secara teknis tidak dapat hidup bersama, maka berlaku pola FCFS yang lebih dulu lebih berhak atas lokasi tersebut.

    • Penempatan perangkat pada suatu lokasi tertentu yang tidak digunakan dalam suatu periode 3 bulan, maka lokasi tersebut dapat diberikan kepada pengguna lainnya, hal ini dimaksudkan untuk memperkecil kemungkinan penyebaran perangkat untuk mendapatkan daerah startegis padahal belum digunakan oleh Service Provider tersebut.

PRASYARAT ADMINISTRATIF UMUM


  • Prosedur perijinan di mudahkan dengan biaya NOL, karena pemerintah akan hidup dari BHP Frekuensi , BHP lainnya & denda yang sangat tinggi.


  • Prinsip equal treatment diberikan untuk semua pemohon ijin Wireless Internet, tanpa memandang lisensi ISP / jasa yang mereka pegang.


  • Untuk masing-masing operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet berlaku ketentuan First Come First Served, yang berarti bagi stasiun radio yang lebih dahulu memperoleh izin frekuensi akan mendapat prioritas pelayanan.


  • Stasiun dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor yang lebih dahulu beroperasi di suatu lokasi akan mendapatkan prioritas proteksi terhadap gangguan dari sesama stasiun dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor yang beroperasi kemudian;


  • Apabila masalah gangguan interferensi tidak dapat diselesaikan, maka stasiun yang mengganggu dari pihak yang akan beroperasi kemudian tidak diizinkan untuk beroperasi.


  • Jumlah stasiun radio dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor yang diizinkan untuk beroperasi pada pita frekuensi tersebut dibatasi berdasarkan hasil analisa terhadap keberadaan stasiun radio eksisting dan memperhatikan kemampuan teknis teknologi tersebut.


  • Setiap operator diwajibkan berkoordinasi dalam semangat kerja sama yang baik dalam mengatasi suatu gangguan maupun dalam perencanaan operasionalnya.


  • Kepada Wireless/Network Provider disarankan tidak dialokasikan ISM band, mengingat:

    1. Perkembangan industri perangkat maupun teknologi yang menggunakan ISM band semakin berkembang serta semakin bersifat mass produk yg menyebabkan perangkat akan banyak tersedia dipasaran dalam dan luar negeri dan sangat mudah dibawa secara "hand carry".

    2. Wireless Network Provider dalam operasionalnya membutuhkan frekuensi yang minim terhadap interferensi.




POLA PERIJINAN


Ada tiga (3) alternatif pola perijinan yang dapat di adopsi:

  • Unlicensed.

  • Registrasi.

  • Licensed.


  • Ijin tambahan seperti Internet Service Provider (ISP) harus di pegang bagi perusahaan yang memberikan servis Internet kepada publik.


  • Bagi penggunaan IntraNet & ExtraNet ijin tambahan tidak diperlukan.



UNLICENSED

  • Dinas yang memenuhi ketentuan teknis & sudah berkoordinasi dengan komunitas pengguna 24GHz lainnya dapat mengoperasikan langsung peralatan Wireless Internet.

  • Ketentuan teknis yang sangat ketat membatasi EIRP praktis pada 36 dBmW harus & wajib di penuhi.

  • Jika terjadi laporan interferensi, dinas wajib membuktikan bahwa stasiun-nya bukan penyebab interferensi tersebut dengan ketentuan di atas.

  • Kegagalan memenuhi persyaratan yang ada akan terkena pidana penjara 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta (UU 36/1999 pasal 50).


REGISTRASI

  • Semua persyaratan ijin UNLICESED berlaku.

  • Dinas harus mendaftarkan lokasi & perangkat yang digunakan ke DIRJEN POSTEL.

  • Permohonan yang sudah masuk di Dirjen Postel, di daftarkan ulang dan ditembuskan (cc) kepada Asosiasi IndoWLI yg akan membantu Dirjen Postel dalam hal administrasi registrasi, sosialisasi serta pengawasan kesepakatan teknis dan interferensi dilapangan.

  • Kegagalan untuk menunjukan tanda registrasi akan terkena pidana 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta (UU36/1999 pasal 47).


LISENSED

  • Semua persyaratan ijin REGISTASI berlaku.

  • Dinas wajib membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.

  • Pengoperasian peralatan tanpa ijin akan terkena pidana 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta (UU 36/1999 pasal 47).

KEWAJIBAN BIAYA HAK PENGGUNAAN (BHP) FREKUENSI


  • Biaya administrasi memperoleh ijin / lisensi jika diperlukan, adalah NOL Rupiah. Pemerintah akan memperoleh uang dari BHP & denda yang sangat besar. Dengan prosedur ijin dimudahkan.


  • Untuk keperluan aplikasi komunikasi data (Internet, IntraNet, Extranet dan berbagai protokol lainnya) dikenakan BHP Rp. 2.400.000 / base station / tahun. Tidak tergantung pada jumlah out-station yang tersambung ke base station tersebut.


  • Pembebasan pembayaran biaya BHP bagi sektor pendidikan & kesehatan. Artinya jika dibutuhkan lisensi, sektor pendidikan & kesehatan cukup melakukan registrasi setelah memperoleh approval design MAN-nya dari komunitas.


BADAN / ASOSIASI KOMUNITAS


  • Berfungsi sebagai Independent Regulatory Body yang mengatur disain Metropolitan Area Network (MAN) pada band ISM.


  • Badan / asosiasi komunitas pengguna ISM band ini yang akan merekomendasikan & memonitor kelayakan sebuah dinas beroperasi di band ISM.


  • Badan / asosiasi komunitas pengguna ISM band, mempunyai hak untuk meminta POSTEL mencabut ijin dan menindak dinas yang melanggar hukum.


  • Asosiasi komunitas terbuka untuk semua unsur berparitisipasi. Tidak ada keharusan semua unsur pengguna ISM band untuk menjadi bagian dari badan


  • Sumber keuangan badan / asosiasi komunitas, antara lain dari, iuran anggota, sponsor vendor dll.




Posted: 11:03 PM, 7/7/2008
Add Comment

<- Last Page | Next Page ->

Powered by: Natnit.net Info internet
Lets keep the Internet Fun!!