| Usulan Kebijakan tentang pemanfaatan Wireless MAN TCP/IP Akses Referensi:
Draft naskah kebijakan 2.4 GHz dari
andi@asia.net.id
(tgl. 10 Oktober 2001).
Arsip berbagai diskusi di indowli, asosiasi-warnet,
asosiasi-warnet-broadband di yahoogroups.com.
Naskah SK DIRJEN 241.
Berbagai naskah di FCC.
Editor Draft:
Onno W. Purbo (onno@indo.net.id)
Pertengahan Oktober 2001
EKSEKUTIF SUMMARY USULAN:
Tiga (3) Pola lisensi yang di usulkan:
Unlicensed.
Registrasi.
License.
Secara umum unlicensed yang pasti akan mendorong
secara drastis perkembangan jaringan & mengurangi beban cost
maupun SDM POSTEL. Yang akan membuat publik & POSTEL pusing
kepala kalau ijin frekuensi di persulit mengggunakan lisensi.
Equal treatment untuk semua pengguna frekuensi ISM,
ijin tambahan hanya dibutuhkan bagi yang menggunakannya untuk servis
ke publik (seperti ISP).
Komunitas memegang peranan penting sekali dalam
koordinasi Metropolitan Area Network (MAN) agar interferensi &
frequency reuse dapat di optimalkan. Jangan berharap POSTEL akan
mampu untuk mendesignkan MAN untuk komunitas.
Primary servis secara bertahap di hilangkan.
Eksisting servis di tunggu sampai kadaluarsa ijinnya. Semua servis
secondary, no primary untuk di masa depan. QoS di optimalkan melalui
design MAN yang baik di komunitas.
Dalam ke tiga pola tsb., aturan teknis harus dibuat
ketat sekali supaya frequency reuse dapat dimaksimalkan dengan
alokasi frekuensi yang sangat terbatas. Bagi pelanggar ketentuan
teknis harus di hukum denda yang berat / mahal. Dalam UU36/1999 pasal
50, max. pidana penjara 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta.
TABEL TIGA POLA YANG DI USULKAN
|
Lisensi
|
Unlicensed
|
Registrasi
|
Licensed
|
|
|
|
|
Non-Teknis
|
|
|
|
|
BHP Frekuensi
|
0
|
0
|
Rp. 2.4 juta / tahun
|
|
Pelanggar teknis
|
Denda tinggi sekali
|
Denda tinggi
|
Denda
|
|
Pelanggar lisensi
|
0
|
Denda
|
Denda tinggi
|
|
Hak Lisensi
|
Equal treatment
|
Equal treatment
|
Equal treatment
|
|
Biaya Adm Lisensi
|
0
|
0
|
0
|
|
Biaya Ops POSTEL
|
Rendah
|
Sedang
|
Tinggi
|
|
SDM POSTEL
|
Rendah
|
Tinggi
|
Tinggi
|
Kesehatan
|
Unlicensed
|
Registrasi
|
Registrasi BHP=0
|
Pendidikan
|
Unlicensed
|
Registrasi
|
Registrasi BHP=0
|
IntraNet &
Extranet
|
Unlicensed
|
Registrasi
|
Licensed
|
Public Internet
|
+ Lisensi ISP
|
+ Lisensi ISP
|
+ Lisensi ISP
|
|
|
|
|
Teknis
|
|
|
|
|
MAN design
|
komunitas
|
Komunitas
|
komunitas
|
|
P2P max EIRP
|
36dBmW
|
36dBmW
|
36dBmW
|
|
P2MP max EIRP
|
36dBmW
|
36dBmW
|
36dBmW
|
|
Type Approval
|
FCC / internasional
|
FCC / internasional
|
FCC / internasional
|
|
Interferensi
|
Harus tahan
|
Harus tahan
|
Harus tahan
|
|
|
|
|
|
Pidana
|
|
|
|
|
UU36/1999 pasal 50
|
6 th + Rp. 600 juta
|
6 th + Rp. 600 juta
|
6 th + Rp. 600 juta
|
|
UU36/1999 pasal 47
|
0
|
6 th + Rp. 600 juta
|
6 th + Rp. 600 juta
|
Harus di diskusikan dengan pihak POSTEL, pola mana
yang akan di adopsi – perlu di ingat keterbatasan dana operasional,
SDM maupun “bisnis plan” sebuah regulator. Jangan sampai
masyarakat menjadi tidak di berdayakan hanya karena harus menggunakan
ijin & BHP.
Usulan yang terbaik (subjektif pendapat Onno),
adalah:
Unlicensed.
Gunakan syarat teknis, type approval &
investigasi interferensi yang ketat.
Pengaturan topologi jaringan oleh komunitas.
Denda yang sangat tinggi (max. Rp. 600 juta
UU36/1999).
MENIMBANG:
MENGINGAT:
MEMPERHATIKAN:
KETENTUAN TEKNIS
Teknologi DSSS menggunakan pita frekuensi
2402 - 2448 MHz dengan frekuensi pembawa 2412 MHz, 2417 MHz, 2422
MHz, 2427 MHz, 2432 MHz, 2437 MHz, 2442MHz, 2447MHz, dimana lebar
pita maksimum masing-masing frekuensi pembawa sebesar 22 MHz.
Teknologi FHSS di sarankan menggunakan pita
frekuensi 2462 MHz sampai dengan 2482 MHz. Jika band ini tidak
digunakan oleh FHSS, dinas DSSS dapat menggunakan band ini.
Radiated power maksimum yang diperbolehkan bagi
dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor adalah 1 Watt. Jika
digunakan antenna dengan penguatan diatas 6 dB, maka outdoor
powernya harus diturunkan sebanyak penambahan penguatan antenna di
atas 6 dB tersebut. Khusus untuk komunikasi tetap layanan Titik ke
Titik (Point to Point), dapat digunakan antenna dengan penguatan
diatas 6 dB, dimana untuk setiap penambahan 3 dB penguatan antenna
diatas 6 dB, output powernya harus diturunkan sebanyak 1 dB. Dengan
demikian, ketentuan ini sebenarnya sedikit lebih rileks dari
aslinya, dimana untuk Point to Multi Point EIRP maksimumnya menjadi
36 dBmW, sedangkan untuk Point to Point fixed, EIRPnya bisa diatas
36 dBmW jika digunakan antenna dengan gain yang lebih tinggi dari 6
dB. Sebagai contoh, jika digunakan antenna 24 dB, maka output
powernya boleh sampai 30 - (24-6)/3 = 30 - 6 = 24 dBmW.
INSPEKSI &
INVESTIGASI INTERFERENSI
operator peralatan Wireless Internet yang
menyebabkan interferensi yang berbahaya harus secepatnya melakukan
tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
Jika operator peralatan Wireless Internet
tersebut di beritahukan bahwa pengoperasikan peralatan tsb. akan
membahayakan navigasi radio atau keselamatan, operator harus
mematikan peralatan tersebut. Pengoperasian hanya di ijinkan untuk
melacak sumber interferensi. Pengoperasian secara penuh hanya
diijinkan jika ada ijin dari pemerintah.
Jika pemerintah memberitahukan bahwa sebuah
instalasi wireless Internet menimbulkan interferensi. Operator &
pembuat peralatan harus mengambil seorang teknisi yang trampil
dengan peralatan pendeteksi interferensi dan melakukan investigasi
untuk menghilangkan interferensi tersebut. Pemerintah juga akan
menuntut pada teknisi tersebut untuk memberikan bukti-bukti bahwa
teknisi tersebut ahli dalam bidang interferensi.
Laporan awal dari investigasi maupun koreksi
harus dimasukan ke pemerintah dalam waktu 30 hari. Laporan akhir
harus dimasukan dalam waktu 60 hari dari pemberitahuan adanya
interferensi.
Tanggal pemasukan laporan akhir dapat
diperpanjang dengan persetujuan pemerintah jika dibutuhkan waktu
tambahan untuk memperoleh pengukuran yang lebih baik dan investigasi
yang lebih lengkap.
TYPE APPROVAL
PERALATAN WIRELESS INTERNET
STATUS DINAS
MASA TRANSISI
MENUNGGU KADALUARSA IJIN DINAS PRIMER
Bagian ini hanya digunakan untuk masa transisis
menunggu Microwave Link yang berstatus PRIMER habis ijin
operasional-nya.
Khusus untuk Wireless LAN-Akses Internet
Outdoor teknologi DSSS bila hasil pengecekan secara teknis ternyata
tetap mengganggu operasi stasiun dinas tetap microwave link maka
operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor harus
pindah ke frekuensi lain yang masih dalam batasan
frekuensi-frekuensi pembawa sebagaimana tersebut di atas, dan atau
memindahkan lokasi stasiunnya sedemikian rupa guna menghindari
gangguan tersebut;
PROSEDUR
REGISTRASI PENEMPATAN PERANGKAT.
Ijin lokasi perangkat dapat diberikan kepada
Servis Provider (ISP), WARNET, Perusahaan., badan / institusi
lainnya.
PRASYARAT
ADMINISTRATIF UMUM
POLA PERIJINAN
Ada tiga (3) alternatif pola perijinan yang dapat di
adopsi:
Unlicensed.
Registrasi.
Licensed.
UNLICENSED
Dinas yang memenuhi ketentuan teknis &
sudah berkoordinasi dengan komunitas pengguna 24GHz lainnya dapat
mengoperasikan langsung peralatan Wireless Internet.
Ketentuan teknis yang sangat ketat membatasi
EIRP praktis pada 36 dBmW harus & wajib di penuhi.
Jika terjadi laporan interferensi, dinas wajib
membuktikan bahwa stasiun-nya bukan penyebab interferensi tersebut
dengan ketentuan di atas.
Kegagalan memenuhi persyaratan yang ada akan
terkena pidana penjara 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta (UU
36/1999 pasal 50).
REGISTRASI
Semua persyaratan ijin UNLICESED berlaku.
Dinas harus mendaftarkan lokasi & perangkat
yang digunakan ke DIRJEN POSTEL.
Permohonan yang sudah masuk di Dirjen Postel,
di daftarkan ulang dan ditembuskan (cc) kepada Asosiasi IndoWLI yg
akan membantu Dirjen Postel dalam hal administrasi registrasi,
sosialisasi serta pengawasan kesepakatan teknis dan interferensi
dilapangan.
Kegagalan untuk menunjukan tanda registrasi
akan terkena pidana 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta (UU36/1999
pasal 47).
LISENSED
Semua persyaratan ijin REGISTASI berlaku.
Dinas wajib membayar Biaya Hak Penggunaan
Frekuensi.
Pengoperasian peralatan tanpa ijin akan terkena
pidana 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta (UU 36/1999 pasal 47).
KEWAJIBAN BIAYA
HAK PENGGUNAAN (BHP) FREKUENSI
Untuk keperluan aplikasi komunikasi data
(Internet, IntraNet, Extranet dan berbagai protokol lainnya)
dikenakan BHP Rp. 2.400.000 / base station / tahun. Tidak tergantung
pada jumlah out-station yang tersambung ke base station tersebut.
BADAN / ASOSIASI
KOMUNITAS
|