Warnet dan Game Center " Rizqi.Net "

Description

Warnet dan Game Center Rizqi.Net Selain sarana untuk internet dan game online/offline juga melayani juga print, scan, copy cd/dvd, back up data, sistem paket sewa, menerima service/install komputer personal maupun LAN baik untuk di kantor maupun di rumah. Menerima panggilan service area Bekasi dan Jakarta


My Links

» Home
» My Profile
» Weblog Archives
» Friends

Pemikiran Pendanaan Untuk Usaha Warung Internet

Onno W. Purbo

 

Tulisan ini merupakan sebagian kecil sari dari buku saya “Teknologi Warung Internet” yang pada saat tulisan ini saya tulis sedang dalam proses untuk di terbitkan oleh penerbit Elexmedia Komputindo. Mudah-mudahan buku tersebut dapat terbit sebelum tahun 2000 mendatang dan dapat dibeli di toko buku Gramedia terdekat dengan para pembaca. Dalam buku teknologi warung internet tersebut dijelaskan dengan lebih detail sisi teknologi yang dapat digunakan untuk membangun sebuah warung Internet dengan basis sistem operasi Windows dan sebuah saluran telepon Dial-Up. Cukup banyak capture screen yang dilampirkan sehingga akan sangat memudahkan bagi para pemula untuk mengikuti teknik-teknik yang di usulkan untuk membangun sebuah warung Internet. Saya amat sangat menyarankan bagi pembaca yang ingin secara serius mengelola warung Internet untuk membaca buku tersebut agar tidak salah dalam mensetup teknologi yang digunakan. Di masa mendatang (mulai tahun 2000) jika dinginkan dapat digunakan teknologi DirecPC atau MediaCast yang menggunakan satelit VSAT yang kemungkinan besar price / performance yang akan diperoleh akan lebih baik dibandingkan teknologi dial-up, akan tetapi teknologi warung Internet yang digunakan tetap tidak berbeda terlalu jauh dengan teknologi yang diterangkan dalam buku teknologi warung Internet tersebut.

 

Pada kesempatan ini akan saya coba ketengahkan sisi pendanaan sebuah warung Internet agar dapat menguntungkan bagi pengelolanya dan tidak terlalu merugikan bagi penggunanya. Mudah-mudahan dengan cara ini kita akan melihat semakin marak-nya usaha / bisnis warung Internet di Indonesia.

 

Secara umum komponen utama yang akan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan sebuah warung Internet, adalah:

·        Adanya pangsa pasar yang cukup besar diwilayah / lokasi warung, biasanya pasar yang besar dari warung Internet adalah lokasi-lokasi turis asing, anak-anak muda / tempat-tempat pendidikan yang mempunyai konsentrasi pengguna yang cukup besar. Kemudian akan disusul oleh perumahan dekat kampus / kost siswa dan dunia usaha kecil / menengah.

·        Investasi komputer yang jeli.

·        Operator yang handal, sebaiknya dipilih dari orang-orang yang memang suka akan komputer.

 

Semua proses pendanaan warung Internet sebetulnya dapat diperhitungkan secara sederhana mengunakan pola rencana bisnis (bisnis plan) yang dapat dibantu perhitungannya menggunakan perangkat lunak Excel. Beberapa komponen mendasar yang harus diperhitungkan adalah:

·        Investasi yang terdiri dari beberapa komponen utama seperti komputer, peralatan LAN, printer, perangkat lunak, meja kursi dan biaya marketing.

·        Biaya operasi bulanan yang meliputi gaji operator, office boy, satpam, akses internet, biaya telepon, listrik air, ATK.

·        Pemasukan yang berupa iuran bulanan bagi akses e-mail dan / atau akses Web.

 

Tinggal kita pandai-pandai menyiasati komponen di atas agar dapat menekan investasi & biaya operasi dan memaksimalkan pemasukan maka kemungkinan balik modal akan menjadi tinggi. Rata-rata jika diusahakan dengan baik dan benar, maka usaha warung Internet akan mengembalikan modalnya sekitar 12-20 bulan.

 

Rule of Tumb kecepatan pengembalian investasi sebetulnya cukup sederhana, yaitu:

·        Semakin banyak pengguna maka semakin cepat balik modal.

·        Semakin banyak komputer yang digunakan maka semakin cepat balik modal jika tingkat pendudukan komputer tersebut tinggi.

·        Akses Internet melalui telepon pada kecepatan 33.6-56Kbps secara bersama akan membatasi jumlah komputer maksimal sekitar 10 buah sekaligus.

 

Komponen utama dalam investasi ada beberapa buah, yaitu komputer, peralatan LAN, printer, perangkat lunak, meja kursi dan biaya marketing. Di antara sekian banyak komponen utama maka komponen investasi yang paling besar adalah komputer. Untuk akses Web dibutuhkan komputer yang cukup cepat kelas Pentium 133. Untuk akses e-mail kita dapat menggunakan komputer dengan kelas yang lebih rendah.

 

Salah satu cara yang paling jitu dalam melakukan investasi komputer adalah membeli pada saat dilakukan pameran komputer atau membeli dalam partai besar di toko komputer yang besar seperti di Glodok atau Mangga Dua kalau dilakukan di Jakarta. Cara lain yang dapat dilakukan adalah mencari komputer-komputer bekas dari Bank-bank yang mungkin sedang mengupgrade sistem komputer-nya atau yang terlanda musibah menjadi bangkrut dan menjual komputer-nya dengan harga murah.

 

Printer barangkali merupakan salah satu investasi yang juga akan menguntungkan terutama jika jasa mencetak surat / halaman Web dilakukan dengan biaya beberapa ratus s/d ribu rupiah per halaman, tergantung jenis printer yang digunakan apakah printer laser atau dot matriks.

 

Agar usaha warung Internet ini menjadi lancar, ada baiknya setiap bulan mengalokasikan sedikit dana untuk marketing misalnya Rp. 100.000 / bulan misalnya untuk mencetak brosur, gambar tempel dll.

 

Secara umum ada dua macam jasa utama yang dapat diberikan oleh sebuah warung Internet, yaitu akses Web dan akses E-mail. Selama ini sebagian besar warung Internet di Indonesia hanya memberikan akses Web saja. Sangat sedikit sekali warung Internet yang memberikan akses e-mail dengan domain sendiri. Kebanyakan klaim akses e-mail diberikan untuk FreeWeb e-mail yang sebetulnya mahal dan tidak menguntungkan untuk usaha Warung Internet.

 

Kita mulai dari pendanaan jasa akses e-mail. Terus terang menurut pengamatan & pengalaman penulis, pendanaan jasa e-mail barangkali merupakan jasa yang paling menguntungkan dari semua jasa-jasa Internet yang ada. Artinya dengan mengambil iuran per bulan yang relatif sedikit dari pengguna, keuntungan finansial yang diperoleh dari jasa ini sangatlah besar.

 

Pengalaman kami di lapangan pada saat mengkaitkan beberapa SMU, SMP ke Internet menunjukan bahwa akses E-mail menggunakan teknik perangkat lunak MDAEMON (http://www.mdaemon.com) hanya membutuhkan waktu 5-10 menit / hari dan sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sebagian besar SMU / SMP jika tidak mensubscribe ke berbagai mailing list yang macam-macam. Akses Internet 5-10 menit / hari berarti hanya sekitar 5 jam / bulan akses Internet dan akan membutuhkan biaya hanya sekitar Rp. 50-100.000 / bulan biaya telepon & Internet dengan perkiraan biaya per menit akses Internet adalah sekitar Rp. 150 / menit. Tinggal kita tambahkan biaya forwarding e-mail dalam satu domain menggunakan DomainPOP atau ETRN, umumnya biaya yang dibutuhkan untuk ini adalah sekitar Rp. 50.000 / bulan untuk sebuah SMU atau sekitar Rp. 200.000 untuk sebuah warung Internet komersial / perguruan tinggi. Teknik DomainPOP atau ETRN perlu dipelajari secara baik menggunakan software MDAEMON di Windows atau menggunakan procmail di Linux. Dalam buku teknologi warung Internet akan digunakan MDAEMON karena kebetulan saya membatasi untuk sistem operasi Windows saja yang lebih sederhana bagi operator.

 

Dengan perhitungan sederhana sebuah warung Internet yang hanya memberikan jasa e-mail pada penggunanya. Tentunya asumsi ini agak sedikit salah karena tidak mungkin sebuah warung Internet hanya akan memberikan jasa e-mail saja. Sebuah warung dengan lima (5) buah komputer Pentium dan printer yang masih baru dengan dilengkapi furnitur yang baru pula akan membutuhkan investasi sekitar Rp. 13-17 juta. Perkiraan biaya bulanan akan sedikit lebih dari satu (1) juta per bulan dengan komponen utama honor operator Internet yang harus standby selama sekitar 12 jam / hari. Biaya akses Internet untuk jasa e-mail sangat minimal karena hanya beberapa ratus ribu rupiah per bulan.

 

Dengan target pemasukan hanya dari e-mail saja, misalnya setiap pelanggan warung yang menyewa jasa e-mail ini dibebani biaya langganan sebesar Rp. 10.000 per bulan maka jika ada sekitar 200 pelanggan warung akan menghasilkan sekitar Rp. 2 juta / bulan. Perhitungan sederhana akan menunjukan bahwa dalam waktu sekitar 20-21 bulan akan mengembalikan seluruh modal yang ada dengan biaya operasi yang tertutupi. Perhatikan disini bahwa biaya berlangganan jasa e-mail dilakukan per bulan bukan per jam seperti akses Web.

 

Tentunya skenario pengembalian modal ini akan menjadi lebih cepat lagi jika jumlah pelanggan warung lebih besar lagi misalnya 300 orang maka modal akan kembali dalam waktu sekitar 13 bulan. Lama alokasi waktu pemakaian komputer setiap pengguna dalam satu bulan akan lebih rendah bagi 300 pengguna menjadi sekitar 6 jam per bulan jatah waktu pemakaian komputer, sedang untuk 200 orang pengguna jatah waktu pemakaian akan 9 jam / bulan. Dengan asumsi warung Internet buka dari jam 8 pagi s/d 11 malam setiap harinya.

 

Dapat kita bayangkan bahwa dengan memberikan servis e-mail saja sudah menguntungkan bagaimana kalau di tambah dengan akses Web tentunya akan lebih cepat lagi kembali modalnya? Memang benar modal akan kembali lebih cepat lagi.

 

Mari kita lihat  pola usaha bagi warnet dengan komputer yang lebih besar yaitu sepuluh (10) buah komputer. Investasi yang dilakukan akan berkisar sekitar Rp. 42-50 juta termasuk sekitar Rp. 7 juta cadangan dana untuk operasional warnet dalam dua bulan pertama. Tentunya kita dapat saja memilih untuk menggunakan jumlah komputer yang lebih sedikit misalnya 5 buah atau lebih kecil lagi. Tapi dari perhitungan sederhana tampaknya minimal yang masih menguntungkan jika kita menggunakan sekitar tiga (3) buah komputer lebih kecil dari itu akan sulit untuk mengembalikan modal.

 

Berbeda dengan jasa e-mail maka pada jasa akses Web maka biaya operasi bulanan yang cukup besar adalah biaya akses Internet dan telepon dan  sangat tergantung dari lamanya pendudukan telepon / Internet oleh warung Internet. Teknik Proxy menggunakan perangkat lunak Wingate mungkin dapat dijadikan standar dalam pengelolaan akses Web di sebuah warung Internet. Jika warung Internet dibuka dari pukul 8 pagi s/d 11 malam dengan tingkat pendudukan komputer sebesar 25% (cukup wajar untuk asumsi awal, kecuali kalau kita dapat memperoleh tempat di lingkungan kampus).  Maka lama waktu pendudukan saluran Internet rata-rata empat (4) jam per hari, maka rata-rata biaya akses Internet yang harus dikeluarkan per bulan akan sekitar satu (1) juta rupiah per bulan, belum termasuk biaya honor operator, listrik dll yang akan memakan tambahan sekitar satu (1) juta per bulan tambahan sehingga total biaya sekitar Rp. 2-2.5 juta per bulan.

 

Dengan adanya sepuluh (10) buah PC, maka pemasukan uang yang diperoleh akan cukup lumayan. Sebagai contoh dengan perhitungan sederhana saja jika tingkat pendudukan komputer warnet sebesar 25% waktu maka per bulan akan menghasilkan sekitar Rp. 5 juta / bulan dengan tarif akses Web Rp. 5000 / jam. Padahal biaya operasi per bulan hanya sekitar Rp. 2.5 juta / bulan dengan komponen utama biaya telkom & Internet yang sekitar Rp. 1 juta dan honor operator sisanya. Modal akan kembali sekitar 18 bulan.

 

Saya pribadi terus terang tidak akan menyarankan untuk melakukan dumping harga dalam usaha warung Internet ini, walaupun dengan kekuatan sepuluh komputer usaha kita masih bisa survive dengan harga sekitar Rp. 3500 / jam. Karena proses dumping harga akan menyulitkan banyak pihak dan resiko juga menjadi cukup besar bagi kita semua yang mengusahakan warung Internet. Kalau saya boleh menyarankan harga sebaiknya di tahan di sekitar minimal Rp. 5000 / jam sebaiknya agak di atas lagi sekitar Rp. 7500 s/d Rp. 10.000 / jam barangkali lebih baik.

 

Inti dari semua penjelasan ini sebetulnya sederhana, yaitu bahwa usaha warung Internet bukanlah sebuah usaha yang merugikan bahkan merupakan sebuah usaha yang dapat sangat menguntungkan tergantung cara kita mengelola dan melakukan marketing dari warung / usaha tersebut. Pemberian jasa akses e-mail akan jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan pemberian jasa akses Web. Akan tetapi pada proses pemberian jasa akses e-mail dibutuhkan pengetahuan yang lebih kompleks dibandingkan akses Web.

 

Di samping usaha standar akses Web dan e-mail dalam bentuk warung Internet, nilai tambah sebuah warung Internet dapat di tingkatkan dengan drastis jika kita memberikan jasa-jasa tambahan di atas usaha warung Internet seperti pelatihan Internet, pelatihan pembuatan Web, pelatihan / jasa membuatkan Web, jasa iklan di Internet dan banyak lagi yang kadang-kadang bahkan lebih menguntungkan dari usaha warung Internet itu sendiri – tapi sangat tergantung pada keberadaan warung Internet.

 

 

 


Posted: 5:36 PM, 7/31/2008
Comments () | Add Comment | Link

Logo


Posted: 10:08 PM, 7/20/2008
Comments () | Add Comment | Link

Prosedur Sweping Windows Bajakan

Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai Windows Bajakan :


“Pihak POLRI TIDAK BERHAK” Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah)”.

Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum ( bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal ( hardware curian), credit card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab. Semua ada proses/prosedurnya.

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.


Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan ( misalnya Microsoft ) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN !!!.

Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan.

User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.


Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.


Ketiga,
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang Surveyor memastikan kebenaran di lapangan.


Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.


Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.


Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN.

Tidak bisa suatu merk memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan atau Norton Anti Virus Bajakan ( Symantec ). Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar ( Registered Trade Mark ) Internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan.


Sumber : Assosiasi Warnet Indonesia


Posted: 10:00 PM, 7/20/2008
Comments () | Add Comment | Link

KEWAJIBAN PENGAMANAN WARNET

(DRAFT) 10 PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKANKEWAJIBAN PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN INTERNETUNTUK WARUNG INTERNET (WARNET)

1.Mengapa pengamanan pemanfaatan jaringan Internet diperlukan?

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi sorotan komunitas Internet internasional terkait sejumlah laporan terjadinya fraud (penipuan), aktivitas tidak sah (ilegal – termasuk spamming, virus, malware/spyware dan sejenisnya), serangan cyber, hingga ke masalah kriminal yang sangat serius seperti perjudian, narkotika, terorisme, pornografi, child abuse (kejahatan dan penistaan anak di bawah umur), trafficking (perdagangan manusia, wanita dan anak), penggelapan dan money laundry (pencucian uang) yang berasal dari dan atau berlangsung di Indonesia memanfaatkan fasilitas dan jaringan Internet (infrastruktur) yang ada.

Semua ini menimbulkan kerugian ekonomi, sosial dan teknis berbagai pihak di luar negeri dan juga di dalam negeri. Aktivitas ini merupakan bagian dari tindak kriminal dan merupakan kejahatan terorganisir di Internet yang menjadi sasaran penindakan aparat penegak hukum Internasional. Tingginya frekuensi kejadian dan kualitas kasus yang terus meningkat, menempatkan Indonesia pada urutan tertinggi (berdasarkan survey lembaga pengamat dan bisnis di Internet). Akibatnya, dunia Internet Indonesia mendapat sanksi teknis dari otoritas Internet internasional dan di-black list serta dikucilkan dari transaksi bisnis di Internet.

Semua ini merugikan citra bangsa dan negara Indonesia di Internet dan dalam pergaulan dunia Internasional. Saat ini Pemerintah juga sedang menghadapi berbagai tuntutan dari berbagai negara untuk menanggulangi permasalahan ini dan diminta untuk secepatnya bekerjasama dengan lembaga kemanan Internet lain di sejumlah negara. Tekanan internasional dari Pemerintah berbagai negara asing secara formal kepada Pemerintah Indonesia sangat mungkin diberikan bila tidak ada upaya untuk mulai menangani masalah ini secara konkrit.

Secara ekonomi, selama beberapa tahun ini, transaksi bisnis di Internet dari dan ke Indonesia telah ditolak sehingga potensi ekonomi dalam negeri tidak dapat dipromosikan. Indonesia juga telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari perputaran bisnis di Internet yang kini ditaksir sedikitnya mencapai angka $ 50 milyar / tahun (data survey konsultan bisnis Internet internasional).

Di dalam negeri, dengan semakin meningkatnya penetrasi dan pemanfaatan Internet di bidang pelayanan publik, birokrasi/e-government, pendidikan dan bisnis maka Pemerintah harus menjalankan pengamanan pemanfaatan jaringan Internet. Sebagai landasan hukum, adalah Undang-undang Nomer 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang mengamanatkan kewajiban pengamanan ini dan diperkuat dengan petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Sebagai langkah awal yang akan terus ditingkatkan, dilengkapi dan disempurnakan dengan perangkat hukum, operasional pelaksana dan fasilitas yang dibutuhkan.

2.Siapa yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan?

Lembaga yang akan ditunjuk untuk melakukan pengamanan dan pengawasan secara operasional adalah Tim Indonesia – Security Incident Response Team on Information Infrastructure (disingkat ID-SIRTII). ID-SIRTII dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yang anggotanya akan terdiri dari unsur aparat Pemerintah (termasuk penegak hukum), pakar di berbagai bidang terkait, para akademisi, praktisi dan profesional di bidang telekomunikasi khususnya Internet.

Pengamanan dan pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan seluruh unsur penyelenggara infrastruktur dan jasa yang dipandang kompeten serta memiliki posisi strategis di dalam komunitas Internet Nasional. Aktivitas semacam ini juga diselenggarakan oleh lembaga sejenis di berbagai negara dan juga oleh otoritas Internet internasional. ID-SIRTII nantinya akan bekerjasama dengan berbagai lembaga sejenis melalui saluran formal antar pemerintahan.

Meskipun dibentuk oleh Menteri dan dibiayai oleh Negara, namun Tim ID-SIRTII adalah sebuah lembaga yang idependen yang lebih mengutamakan kepentingan publik. Keberadaan unsur Pemerintah lebih banyak berperan sebagai fasilitator, sedang fungsi teknis (yang membutuhkan keahlian spesifik dan profesional) dan kebijakan formal (untuk kepentingan publik) akan selalu dirumuskan bersama oleh anggota yang merupakan perwakilan stake holders Internet Nasional.

3.Bagaimana caranya? Apakah tidak melanggar privacy?

Secara teknis, Tim ID-SIRTII menjalankan fungsi monitoring dan pencatatan aktivitas Internet secara terus-menerus pada sejumlah simpul utama jaringan Internet Nasional. Aktivitas yang dipantau dan dicatat pada dasarnya adalah menyangkut IP address (alamat IP, identitas Internet), jenis protocol lain, alamat port baik di sisi asal (source) maupun tujuan (destination), waktu (time stamp) serta transaction pattern (pola transaksi). Content (isi) dan atau kandungan data dari transaksi Internet, BUKAN bagian yang dimonitor dan atau dicatat oleh Tim ID-SIRTII. Tim ID-SIRTII juga TIDAK AKAN MELAKUKAN PERUBAHAN APAPUN, terhadap identitas, asal, tujuan, kandungan dan waktu transaksi yang dipantau maupun yang dicatat.

Fungsi pemantauan dimaksudkan sebagai upaya preventif, mencegah terjadinya kemungkinan serangan maupun aktifitas tidak sah di Internet. Lebih jauh, fungsi ini diharapkan mampu memberikan early warning (peringatan dini) terhadap infrastruktur Internet nasional dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi. Sedangkan fungsi pencatatan dimaksudkan sebagai alat bantu analisa dan alat bukti bagi proses penyidikan dan penindakan bila terjadi tindak pidana dan atau pelanggaran hukum lainnya.

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kominfo, Ditjen Postel, Tim ID-SIRTII dan aparat penegak hukum (polisi, jaksa) yang nantinya terlibat dalam aktivitas ini, sangat menghargai hak asasi, kebebasan dan kerahasiaan Individu yang dijamin oleh konstitusi. Semua hak warga negara terkait aktivitas ini dilindungi secara proporsional. Namun apabila terjadi tindak pidana dan atau pelanggaran hukum, Pemerintah memiliki otoritas, kewenangan untuk memanfaatkan segala sumber daya untuk melakukan penegakan (enforcement). Maka, data yang dimiliki oleh Tim ID-SIRTII dapat digunakan untuk maksud tersebut dan hal itu bukan suatu pelanggaran terhadap privacy.

4.Apakah hanya Warnet yang dikenai kewajiban ini?

TIDAK. Kewajiban ini terutama ditujukan kepada operator infrastruktur dan jasa layanan Internet. Misalnya operator telekomunikasi, NAP (Network Access Provider – penyelenggara infrastruktur jaringan, interkoneksi dan akses Internet internasional) dan ISP (Internet Service Provider – penyedia jasa dan layanan Internet). Selanjutnya, kewajiban dikenakan pada penyelenggara akses Internet publik yang merupakan distribution channel (saluran distribusi layanan), termasuk dalam klasifikasi ini adalah Warnet, HotSpot dan sejenisnya.

Saluran distribusi layanan dikenai kewajiban karena umumnya digunakan oleh masyarakat luas (publik) secara bebas sehingga tidak teridentifikasi. Pengguna layanan seperti Warnet dan HotSpot sebagian besar bukanlah member (anggota) yang tercatat (terdokumentasi) identitasnya sehingga tidak mudah diidentifikasi. Pengguna Warnet dan sejenisnya memiliki mobilitas tinggi (sering berpindah) dan tidak terikat pada satu penyelenggara layanan saja. Sifat akses anonim dan acak ini berpotensi besar untuk dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana dan atau pelanggar hukum dalam menjalankan aksinya.

Kewajiban pengamanan juga berlaku bagi penyelenggara jaringan dan layanan Internet yang bersifat private atauclosed group (kelompok tertutup). Termasuk dalam klasifikasi ini adalah coporate (perusahaan) besar yang memiliki jaringan dan akses Internet sendiri serta memiliki banyak pengguna yang tersebar, juga jaringan lembaga pendidikan dan jaringan pemerintahan (pusat dan daerah).

Khusus untuk operator telekomunikasi, NAP dan ISP (dan sejenisnya), termasuk kelompok tertutup wajib melakukan pemantauan dan menyerahkan catatan (log) aktivitas dan transaksi jaringan secara periodik kepada ID-SIRTII untuk dianalisa.

5.Apabila Warnet tidak melaksanakan kewajiban ini, apakah ada sanksi?

Sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini, maka Warnet BUKAN merupakan lembaga yang dapat dikenai sanksi. Karena Warnet belum (atau tidak) diatur secara formal di dalam tatanan industri Internet Nasional. Namun apabila terjadi kasus, sementara Warnet tidak melaksanakan kewajibannya, maka sangkaan keterlibatan dalam tindak pidana dan atau pelanggaran hukum dapat dikenakan pada pemilik dan pengelola Warnet. Juga sanksi penyitaan dan penyegelan hingga pencabutan ijin usaha, pembekuan operasi sesuai proporsi.

Walau tidak ada sanksi langsung, namun apabila Warnet tidak melaksanakan kewajiban ini, resikonya akan sangat besar. Apabila sampai ada kejadian, potensi kerugian yang akan dialami, tidak akan sebanding.

6.Apakah pengamanan ini bermanfaat bagi Warnet?

YA. Pengamanan ini juga bertujuan untuk memberikan manfaat bagi Warnet. Pemerintah menempatkan Warnet sebagai salah satu ujung tombak penetrasi pemanfaatan Internet bagi masyarakat luas. Karena keterbatasan infrastruktur telah menyebabkan kesenjangan pemerataan distribusi akses dan harga layanan. Warnet menjembatani kesenjangan tersebut sehingga posisinya strategis sebagai alternatif akses Internet yang terjangkau dan tersedia hingga ke pelosok.

Pengamanan ini juga dimaksudkan untuk membersihkan stigma terhadap Warnet. Selama ini, karena sifat pengguna yang anonim dan acak, maka dalam banyak kasus Warnet diduga (sebagian terbukti) menjadi fasilitas yang ideal bagi pelaku tindak pidana dan atau pelanggar hukum dalam menjadikan aksinya. Bahkan ada oknum Warnet yang sengaja memfasilitasi, terlibat dan atau sekaligus menjadi pelaku. Apabila kewajiban pengamanan ini dilaksanakan oleh Warnet, maka akan terjadi perubahan sifat penggunaan menjadi teridentifikasi dan terbatas sehingga mengurangi peluang dan mencegah penyalahgunaan akses warnet oleh pelaku.

Dengan melaksanakan kewajiban pengamanan ini, Warnet dapat terhindar dari tuduhan keterlibatan dalam tindak pidana dan atau pelanggaran hukum.

7.Bagaimana cara Warnet melaksanakan kewajiban ini?

Warnet melaksanakan kewajiban ini dengan cara melakukan pencatatan identitas setiap pengguna layanannya. Data ini kemudian disimpan dan diamankan selama 1 (satu) tahun. Bila dibutuhkan, atau ketika terjadi kasus, data ini akan diminta oleh aparat penegak hukum untuk dianalisa, diverifikasi dan selanjutnya dapat dijadikan petunjuk untuk melakukan penyidikan dan atau menjadi alat bukti.

Warnet TIDAK dibebani untuk melakukan verifikasi data identitas yang diberikan oleh pengunjung/pengguna layanannya. Pencatatan dilakukan apa adanya sesuai yang ditunjukkan/diberikan oleh yang bersangkutan. Warnet juga TIDAK perlu mengirimkan data pengunjungnya (catatan identitas) kepada Tim ID-SIRTII dan atau aparat penegak hukum secara periodik. Cukup disimpan dan diamankan.

Pemerintah juga tidak menentukan format penyimpanan data tertentu, karena tiap Warnet memiliki karakteristik dan sistem yang berbeda. Dimana, sebagian merupakan investasi aplikasi yang mungkin tidak sederhana dan tidak mudah untuk diubah dalam waktu singkat serta mungkin akan menjadi proses yang membebani Warnet. Sehingga, format sederhana non digital (termasuk dokumen fisik) berupa kopi kartu identitas dan atau catatan akses, tetap dapat diterima.

Meskipun demikian, bagaimanapun format digital generik akan lebih praktis dan disukai karena mudah untuk diolah (analisa dan verifikasi). Misalnya format citra (image) digital (.jpg, .gif, .tiff, .bmp) untuk hasil scanning kartu identitas. Sedang untuk data akses dapat disimpan dalam bentuk comma delimited (.csv) yang bisa dihasilkan oleh aplikasi spreadsheet biasa (misalnya open office calc atau ms excel) yang umumnya sudah tersedia di setiap Warnet. Atau apabila ada aplikasi database yang memadai, format .dbf, .mdb yang mampu menyimpan data akses dan citra (image) sekaligus dalam satu file.

Beberapa software house (developer) kini menawarkan aplikasi warnet billing yang sudah dilengkapi fitur: pendataan pengunjung, terintegrasi dengan catatan billing dan waktu serta dapat disimpan dalam format file generic.

Data yang dibutuhkan setidaknya terdiri dari:

a.Nomor kartu identitas (SIM, KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa)b.Nama lengkap (opsional: nama kecil, julukan)c.Alamat lengkap (opsional: nomer telepon, hp)d.Jenis kelamin, Tanggal lahir, Pekerjaan, Statuse.Catatan waktu akses (mulai, berakhir, durasi)f.Catatan terminal akses yang digunakan ybs.g.Opsional: copy kartu identitas dan atau foto.

Tidak semua pengunjung Warnet memiliki kartu identitas yang formal seperti contoh di atas. Misalnya anak/pelajar di bawah umur, pengunjung lingkungan sekitar atau member (pelanggan tetap) yang mungkin juga sudah dikenal, dapat langsung dicatat identitas berdasarkan PENGAKUAN ybs. Kartu identitas dapat digantikan kartu nama, kartu pengenal atau sejenisnya. Warnet TIDAK dibebani kewajiban untuk melakukan validasi terhadap informasi yang diberikan oleh pengunjung, Warnet mencatat apa adanya. Pendataan TIDAK dimaksudkan untuk mempersulit atau menimbulkan resistensi dan penolakan pengunjung yang akan merugikan Warnet dalam jangka panjang.

Catatan waktu sangat penting, karena itu semua aplikasi pendataan ini wajib menyesuaikan dengan time server referensi yang akan diumumkan oleh Ditjen Postel pada saatnya. Kesamaan dan akurasi catatan waktu dapat mempertajam analisa dan verifikasi apabila terjadi kasus.

Demikian juga dengan catatan terminal akses, ada baiknya apabila dispesifikasikan lebih detail, seperti tambahan informasi MAC address, IP yang digunakan riwayat pemindahan dan perubahan (bila sering dipertukarkan). Karena bisa jadi, ‘data sampah’ yang tersimpan dalam terminal akses juga akan digunakan oleh aparat penegak hukum.

8.Apakah data yang dihasilkan dapat digunakan untuk tujuan lain?

YA. Data tersebut adalah hak Warnet, tentu saja dapat dipergunakan untuk tujuan dan kebutuhan Warnet sendiri. Jauh sebelum ada Tim ID-SIRTII, AWARI telah lama mengkampanyekan pendataan pengunjung Warnet. Tujuannya adalah agar industri Warnet memiliki data dan informasi pasar yang akurat dan terkini. Data tersebut sangat penting sebagai bahan analisa dan kajian bagi manajemen Warnet. Sehingga Warnet dapat melakukan forecast (peramalan bisnis), kondisi trend pasar dan menentukan strategi bisnis di masa depan.

Pada dasarnya yang dibutuhkan oleh Tim ID-SIRTII dari Warnet hanya informasi identitas pengunjung, minimal nomor kartu identitas, nama, alamat dan catatan waktu akses serta terminal yang digunakan. Informasi lain sifatnya opsional. Meskipun demikian, bila Warnet dapat menyediakan data dan informasi yang lebih lengkap, akan sangat membantu proses penyidikan.

Upaya mendapatkan informasi ini harus dilakukan dengan cara yang paling baik dan mengutamakan kenyamanan pengunjung, sehingga tidak merugikan Warnet. Misalnya dengan cara promosi membership, customer reward, client feedback dan sebagainya. Dengan memiliki data pengunjung, Warnet dapat mengetahui profil pelanggan sehingga dapat menentukan produk dan layanan yang terbaik. Evaluasi terhadap data bisa menghasilkan rekomendasi pada manajemen untuk senantiasa melakukan improvisasi, revitalisasi dan inovasi layanan.

Data yang dihasilkan, apabila diolah dengan tepat akan membantu Warnet untuk terus beradaptasi menjawab berbagai tantangan di dalam perkembangan industri Warung Internet. Oleh karena itu kewajiban pendataan sebenarnya justru sangat menguntungkan bagi Warnet, baik secara bisnis maupun politis. Warnet dapat menghindari stigma, terlindungi hak dan bisnisnya serta memiliki modal data yang akurat untuk mengembangkan dirinya.

9.Siapa yang menanggung pembiayaan pelaksanaan kewajiban ini?

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, kewajiban pengamanan (pasal 39), kewajiban perekaman pemakaian fasilitas serta perekaman informasi (pasal 41), untuk digunakan dalam proses peradilan pidana (pasal 42), menjadi tanggung jawab penyelenggara jasa. Sehingga segala konsekuensi yang timbul termasuk biaya investasi dan operasional merupakan tanggungan pelaku usaha.

ID-SIRTII sebagai lembaga pelaksana operasional peraturan teknis pengamanan infrastruktur jaringan Internet Nasional, telah memperhatikan dan melakukan antisipasi kemungkinan permasalahan biaya investasi dan operasional. Salah satu cara yang dilakukan untuk mereduksi beban biaya bagi Warnet adalah dengan memberikan rekomendasi format data yang paling efisien.

Dengan penggunaan format digital text .csv, untuk menyimpan informasi nomor identitas, nama dan alamat (opsional, waktu penggunaan dan informasi terminal akses) akan dibutuhkan kapasitas penyimpanan sebesar 500 bytes. Asumsi dalam sehari sebuah warnet mendapat kunjungan unik sekitar 100 (seratus) orang maka dalam setahun (360 hari) akan dibutuhkan kapasitas penyimpanan sebesar 500 bytes x 100 x 360 = 18.000.000 Bytes atau sekitar 18 Mega Bytes.

Apabila ditambahkan dengan hasil scan kartu identitas akan diperlukan tambahan kapasitas sebesar 300 kilobytes per orang dengan menggunakan format digital .jpg (tanpa kompresi). Dengan asumsi pengunjung unik 100 (seratus) orang per hari, maka dalam setahun akan dibutuhkan 300.000 bytes x 100 x 360 = 10.800.000.000 Bytes atau sekitar 10.8 Giga Bytes. Data ini dapat disimpan pada media 18 CD (kapasitas standar 650 Mega Bytes) atau 3 DVD (kapasitas standar 4 Giga Bytes) dengan biaya kurang dari Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Dengan asumsi, pada umumnya Warnet telah memiliki perangkat CD/RW atau DVD/RW dan aplikasi pendataan pengunjung telah terintegrasi dalam billing system, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan kewajiban ini, secara teknis (khusus untuk media penyimpanan) masih dapat terjangkau, sehingga tidak membebani investasi atau cash flow operasional.

Apabila Warnet belum memiliki billing system, perangkat CD/RW atau DVD/RW maka diperlukan biaya investasi. Estimasi untuk Warnet kecil dengan kekuatan belasan PC atau kurang, diperlukan investasi Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian billing system dan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian perangkat CD/RW atau DVD/RW. Sedangkan estimasi untuk Warnet besar dengan kekuatan puluhan PC, diperlukan investasi Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian billing system dan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian perangkat CD/RW atau DVD/RW. Biaya ini dikeluarkan sekali sebagai investasi, dimana billing system dan perangkat CD/RW atau DVD/RW sebenarnya adalah kelengkapan operasional dan layanan Warnet bukan khusus ditujukan bagi pelaksanaan kewajiban ini saja.

10.Selain pencatatan identitas pengunjung, apakah ada kewajiban lain, misalnya keharusan menyediakan CCTV (kamera pengawas)?

TIDAK. Kebutuhan saat ini masih belum membutuhkan rekaman video. Meskipun demikian, apabila Warnet dapat menyediakan CCTV dan rekamannya tentu akan sangat membantu proses penyidikan dan pembuktian apabila terjadi kasus. Pada sisi kepentingan Warnet sendiri, CCTV sebenarnya juga diperlukan sebagai alat bantu pengawasan keamanan, terutama untuk warnet yang memiliki banyak terminal di ruangan yang terpisah. CCTV membantu efisiensi operator, pengawas Warnet dalam melaksanakan tugas. Banyak kejadian seperti pencurian perangkat menimpa Warnet pada masa sebelumnya, CCTV dapat membantu mencegah hal semacam ini terulang.

Tidak menutup kemungkinan di masa depan, apabila Warnet telah berkembang dan menghadapi berbagai tantangan keamanan, keberadaan CCTV akan menjadi kebutuhan yang mungkin harus disediakan. Demikian juga dengan kemungkinan implementasi teknologi pengawasan lainnya. Pemerintah dan Tim ID-SIRTII akan selalu menyesuaikan kebutuhan tersebut PADA WAKTU DAN KONDISI YANG TEPAT dan secara umum tidak merugikan kepentingan Warnet. Tim ID-SIRTII akan selalu memperhatikan masukan, saran dan kritik dari masyarakat Internet Nasional, khususnya komunitas Warnet dan sedapat mungkin mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada secara rasional dan proporsional.ET)


Posted: 4:35 PM, 7/8/2008
Comments () | Add Comment | Link

Usulan Kebijakan tentang pemanfaatan Wireless MAN TCP/IP Akses 2,4 GHz

Usulan Kebijakan tentang pemanfaatan Wireless MAN TCP/IP Akses

Referensi:

  • Draft naskah kebijakan 2.4 GHz dari andi@asia.net.id (tgl. 10 Oktober 2001).

  • Arsip berbagai diskusi di indowli, asosiasi-warnet, asosiasi-warnet-broadband di yahoogroups.com.

  • Naskah SK DIRJEN 241.

  • Berbagai naskah di FCC.


Editor Draft:

Onno W. Purbo (onno@indo.net.id)

Pertengahan Oktober 2001



EKSEKUTIF SUMMARY USULAN:


Tiga (3) Pola lisensi yang di usulkan:


  • Unlicensed.

  • Registrasi.

  • License.


Secara umum unlicensed yang pasti akan mendorong secara drastis perkembangan jaringan & mengurangi beban cost maupun SDM POSTEL. Yang akan membuat publik & POSTEL pusing kepala kalau ijin frekuensi di persulit mengggunakan lisensi.


Equal treatment untuk semua pengguna frekuensi ISM, ijin tambahan hanya dibutuhkan bagi yang menggunakannya untuk servis ke publik (seperti ISP).


Komunitas memegang peranan penting sekali dalam koordinasi Metropolitan Area Network (MAN) agar interferensi & frequency reuse dapat di optimalkan. Jangan berharap POSTEL akan mampu untuk mendesignkan MAN untuk komunitas.


Primary servis secara bertahap di hilangkan. Eksisting servis di tunggu sampai kadaluarsa ijinnya. Semua servis secondary, no primary untuk di masa depan. QoS di optimalkan melalui design MAN yang baik di komunitas.


Dalam ke tiga pola tsb., aturan teknis harus dibuat ketat sekali supaya frequency reuse dapat dimaksimalkan dengan alokasi frekuensi yang sangat terbatas. Bagi pelanggar ketentuan teknis harus di hukum denda yang berat / mahal. Dalam UU36/1999 pasal 50, max. pidana penjara 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta.


TABEL TIGA POLA YANG DI USULKAN


Lisensi

Unlicensed

Registrasi

Licensed





Non-Teknis




BHP Frekuensi

0

0

Rp. 2.4 juta / tahun

Pelanggar teknis

Denda tinggi sekali

Denda tinggi

Denda

Pelanggar lisensi

0

Denda

Denda tinggi

Hak Lisensi

Equal treatment

Equal treatment

Equal treatment

Biaya Adm Lisensi

0

0

0

Biaya Ops POSTEL

Rendah

Sedang

Tinggi

SDM POSTEL

Rendah

Tinggi

Tinggi

Kesehatan

Unlicensed

Registrasi

Registrasi BHP=0

Pendidikan

Unlicensed

Registrasi

Registrasi BHP=0

IntraNet & Extranet

Unlicensed

Registrasi

Licensed

Public Internet

+ Lisensi ISP

+ Lisensi ISP

+ Lisensi ISP





Teknis




MAN design

komunitas

Komunitas

komunitas

P2P max EIRP

36dBmW

36dBmW

36dBmW

P2MP max EIRP

36dBmW

36dBmW

36dBmW

Type Approval

FCC / internasional

FCC / internasional

FCC / internasional

Interferensi

Harus tahan

Harus tahan

Harus tahan





Pidana




UU36/1999 pasal 50

6 th + Rp. 600 juta

6 th + Rp. 600 juta

6 th + Rp. 600 juta

UU36/1999 pasal 47

0

6 th + Rp. 600 juta

6 th + Rp. 600 juta


Harus di diskusikan dengan pihak POSTEL, pola mana yang akan di adopsi – perlu di ingat keterbatasan dana operasional, SDM maupun “bisnis plan” sebuah regulator. Jangan sampai masyarakat menjadi tidak di berdayakan hanya karena harus menggunakan ijin & BHP.


Usulan yang terbaik (subjektif pendapat Onno), adalah:


  • Unlicensed.

  • Gunakan syarat teknis, type approval & investigasi interferensi yang ketat.

  • Pengaturan topologi jaringan oleh komunitas.

  • Denda yang sangat tinggi (max. Rp. 600 juta UU36/1999).

MENIMBANG:


  • Perlu kebijakan untuk meregulasi pengalokasian frekuensi untuk jaringan komunikasi data masyarakat berkecepatan tinggi. Kebijakan ini memberikan autoritas untuk menggunakan peralatan komunikasi data masyarakat berkecepatan tinggi dalam spektrum radio yang di tentukan untuk menjaga interferensi yang membahayakan servis komunikasi radio yang lain.


  • Bahwa dalam rangka mempercepat penyebaran informasi serta memperkaya pilihan saluran informasi kepada masyarakat, dirasakan perlu untuk menambah akses dengan menggunakan Wireless LAN-Akses Internet pada pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz di Indonesia;


  • Bahwa kemajuan teknologi komunikasi Wireless LAN-Akses Internet untuk penerapan di luar gedung (outdoor) telah memungkinkan penggunaan pita 2.4 GHz;


  • Bahwa di Indonesia, pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz telah beroperasi beberapa dinas tetap digunakan untuk microwave link yang masa berlakunya terbatas.


  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tentang Penggunaan Bersama (Sharing) Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz Untuk Wireless LAN-Akses Internet Bagi Penggunaan di Luar Gedung (Outdoor) dan Microwave Link


  • Pola kebijakan di 2.4GHz band di kemudian hari dapat di adopsi pada band frekuensi ISM band lainnya seperti 3.3GHz, 5GHz & 5.8GHz.

MENGINGAT:


  • Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);


  • Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);


  • Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.103/PT.102/MPPT-96 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.


MEMPERHATIKAN:


  • Meningkatnya penggunaan frekuensi untuk keperluan penyelenggaraan jasa Wireless LAN dan akses Internet Outdoor pada pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz yang dikategorikan dalam dinas tetap;


  • Adanya pengguna eksisting dinas tetap microwave link yang telah beroperasi dan yang akan beroperasi pada pita 2400 - 2483.5 MHz;


  • Hasil Uji Coba Lapangan terhadap sistem radio wirelessLAN pada pita 2.4 GHz, tanggal 16 Oktober sampai dengan 11 Nopember 2000 di Jakarta (Surat Perintah Tugas Kepala Direktorat Bina Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit No.513/TU/DITBINFREK/X/2000).


  • Hasil diskusi-diskusi teknis yang telah dilakukan di berbagai mailing list di Internet.




KETENTUAN TEKNIS


  • Peralatan Wireless Internet harus di rancang dan di buat menggunakan standar engineering yang baik.


  • Dinas Wireless Internet dapat beroperasi pada pita frekuensi tertentu dengan tanpa menyebabkan "harmful interference". Di samping itu, dinas Wireless Internet harus tahan & tidak dapat mengajukan proteksi dari "harmful interference" dalam spesifikasi yang telah di tentukan.


  • Dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor menggunakan teknologi Spread Spectrum, baik teknologi Direct Sequence Spread Spectrum (DSSS) maupun Frequency Hopping Spread Spectrum (FHSS);


  • Pemisahan penggunaan pita frekuensi untuk teknologi DSSS dan FHSS :


      1. Teknologi DSSS menggunakan pita frekuensi 2402 - 2448 MHz dengan frekuensi pembawa 2412 MHz, 2417 MHz, 2422 MHz, 2427 MHz, 2432 MHz, 2437 MHz, 2442MHz, 2447MHz, dimana lebar pita maksimum masing-masing frekuensi pembawa sebesar 22 MHz.


      1. Teknologi FHSS di sarankan menggunakan pita frekuensi 2462 MHz sampai dengan 2482 MHz. Jika band ini tidak digunakan oleh FHSS, dinas DSSS dapat menggunakan band ini.


  • Radiated power maksimum yang diperbolehkan bagi dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor adalah 1 Watt. Jika digunakan antenna dengan penguatan diatas 6 dB, maka outdoor powernya harus diturunkan sebanyak penambahan penguatan antenna di atas 6 dB tersebut. Khusus untuk komunikasi tetap layanan Titik ke Titik (Point to Point), dapat digunakan antenna dengan penguatan diatas 6 dB, dimana untuk setiap penambahan 3 dB penguatan antenna diatas 6 dB, output powernya harus diturunkan sebanyak 1 dB. Dengan demikian, ketentuan ini sebenarnya sedikit lebih rileks dari aslinya, dimana untuk Point to Multi Point EIRP maksimumnya menjadi 36 dBmW, sedangkan untuk Point to Point fixed, EIRPnya bisa diatas 36 dBmW jika digunakan antenna dengan gain yang lebih tinggi dari 6 dB. Sebagai contoh, jika digunakan antenna 24 dB, maka output powernya boleh sampai 30 - (24-6)/3 = 30 - 6 = 24 dBmW.


  • Level emisi kuat medan peralatan data wireless Internet di luar band tidak boleh melebihi kekuatan 25 uV/m (jarak 300 meter) atau 10uV/m pada jarak 1600 meter.






INSPEKSI & INVESTIGASI INTERFERENSI


  • Jika diminta oleh pemerintah maka pembuat, pemilik atau penyelenggara peralatan Wireless Internet harus dalam memberikan peralatan tersebut untuk di inspeksi oleh pemerintah dan melihat apakah peralatan tersebut memenuhi syarat yang diberikan.


  • Investigasi & penyelesaian interferensi yang berbahaya


    1. operator peralatan Wireless Internet yang menyebabkan interferensi yang berbahaya harus secepatnya melakukan tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.


    1. Jika operator peralatan Wireless Internet tersebut di beritahukan bahwa pengoperasikan peralatan tsb. akan membahayakan navigasi radio atau keselamatan, operator harus mematikan peralatan tersebut. Pengoperasian hanya di ijinkan untuk melacak sumber interferensi. Pengoperasian secara penuh hanya diijinkan jika ada ijin dari pemerintah.


    1. Jika pemerintah memberitahukan bahwa sebuah instalasi wireless Internet menimbulkan interferensi. Operator & pembuat peralatan harus mengambil seorang teknisi yang trampil dengan peralatan pendeteksi interferensi dan melakukan investigasi untuk menghilangkan interferensi tersebut. Pemerintah juga akan menuntut pada teknisi tersebut untuk memberikan bukti-bukti bahwa teknisi tersebut ahli dalam bidang interferensi.


  • Laporan dari investigasi interferensi


  1. Laporan awal dari investigasi maupun koreksi harus dimasukan ke pemerintah dalam waktu 30 hari. Laporan akhir harus dimasukan dalam waktu 60 hari dari pemberitahuan adanya interferensi.


  1. Tanggal pemasukan laporan akhir dapat diperpanjang dengan persetujuan pemerintah jika dibutuhkan waktu tambahan untuk memperoleh pengukuran yang lebih baik dan investigasi yang lebih lengkap.




TYPE APPROVAL PERALATAN WIRELESS INTERNET


  • Peralatan Wireless Internet harus di authorisasi dibawah deklarasi memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah atau memperoleh sertifikasi dari pemerintah dengan memasukan persyaratan sbb:

    • Penjelasan tentang fasilitas pengukuran yang digunakan untuk mengukur peralatan tsb.

    • Laporan teknis tentang peralatan tsb.


  • Pengguna peralatan (user, warnet dll) tidak perlu lagi meminta autorisasi peralatan ke Pemerintah bagi peralatan yang sudah memperoleh authorisasi.


  • Peralatan yang sudah di autorisasi oleh FCC & DOC (Canada) dapat langsung digunakan di Indonesia. Penanggung jawab produk harus berada di Indonesia.

  • Jika diminta oleh pemerintah maka laporan teknis harus dimasukan minimum mengandung informasi berikut:

    • Penjelasan tentang fasilitas pengukuran yang digunakan.

    • Copy dari manual untuk instalasi & operasional peralatan tidak boleh lebih dari 60 hari dari permohonan pemerintah.

    • Nama lengkap dan alamat dari pembuat peralatan.

    • Kode indentifikasi dari pemerintah, nama, dan model dari peralatan.

    • Pernyataan tentang parameter teknis peralatan seperti:

      • Blok dan skematik diagram dari rangkaian.

      • Nominal frekuensi operasi.

      • Maksimum RF energi yang dibangkitkan.

      • Kebutuhan daya listrik.

      • Hal lain yang penting dalam operasional peralatan.

    • Laporan pengukuran, yang harus melingkupi peralatan pengukuran yang digunakan, tanggal terakhir peralatan di kalibrasi, bidang frekuensi yang digunakan pada saat pengukuran.


  • Identifikasi dari peralatan yang di authorisasi - Peralatan yang di authorisasi untuk digunakan dalam jaringan data wireless berkecepatan tinggi harus diberi label yang tercetak pada badan peralatan dan tidak bisa dihilangkan dengan mudah.


  • Informasi compliance yang di type approval di Indonesia

    • Harus ada identifikasi produk, nama & model.

    • Ada pernyataan tertulis di badan peralatan bahwa

    • Peralatan ini memenuhi PP… DITJEN POSTEL / DEPHUB.

    • Nama dan alamat dari yang bertanggung jawab akan peralatan tsb. harus berada di negara Indonesia.

    • Informasi compliance dapat di letakan pada manual, atau lembar terpisah, atau di packaging.


  • Informasi yang harus diberikan kepada penguna dalam manual, atau paking minimal adalah:

    • potensi interferensi dari peralatan.

    • Perawatan dari system.

    • Cara pengukuran sederhana yang dapat di lakukan oleh pengguna untuk memperbaiki masalah interferensi.

    • Alamat penanggung jawab produk di Indonesia.


STATUS DINAS


  • Semua dinas akan berstatus SEKUNDER di kemudian hari.


  • Di masa depan tidak ada link yang berstatus PRIMER. Microwave Link PRIMER yang ada beroperasi sampai lisensi yang diberikan kadaluarsa & tidak akan diperpanjang.


  • Kondisi operasi dinas SEKUNDER secara umum

    1. Dinas yang menggunakan peralatan data berkecepatan tinggi tidak mempunyai hak untuk menggunakan secara terus menerus frekuensi yang di alokasikan, dan harus tunduk pada authorisasi peralatan dan / atau compliance dengan peraturan yang ada.

    2. Pengguna peralatan data berkecepatan tinggi yang menyebabkan interferensi yang membahayakan servis radio yang lain harus secepatnya mengambil langkah untuk menghilangkan interferensi tersebut.

    3. Ayat (b) tidak berlaku bagi interferensi yang terjadi pada alokasi frekuensi yang digunakan oleh peralatan data berkecepatan tinggi.

    4. Ayat (b) tidak berlaku bagi interferensi pada bagian penerima dari penerimaan di frekuensi perantara (IF) dari peralatan data tanpa kabel berkecepatan tinggi.


  • Koordinasi disain Metropolitan Area Network (MAN) antar dinas SEKUNDER harus dilakukan pada level komunitas / masyarakat pengguna, dengan memperhatikan First Come First Served (FCFS).

MASA TRANSISI MENUNGGU KADALUARSA IJIN DINAS PRIMER


Bagian ini hanya digunakan untuk masa transisis menunggu Microwave Link yang berstatus PRIMER habis ijin operasional-nya.


  • Dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor berstatus SEKUNDER sedangkan dinas tetap Microwave Link berstatus PRIMER. Yang berarti dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor dalam operasinya tidak diperbolehkan mengganggu operasi dari dinas tetap microwave link baik eksisting.


  • Jika ada dinas berstatus PRIMER yang masih beroperasi dengan lisensi yang sah (belum kadaluarsa), koordinasi harus dilakukan ke dinas PRIMER tersebut. Dinas SEKUNDER tidak diperkenankan mengganggu dinas PRIMER yang belum kadaluarsa ijinnya


  • Operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor wajib melakukan koordinasi dengan operator tetap microwave link untuk menentukan lokasi mana yang tidak mengganggu.


  • Khusus untuk Wireless LAN-Akses Internet Outdoor teknologi DSSS bila hasil pengecekan secara teknis ternyata tetap mengganggu operasi stasiun dinas tetap microwave link maka operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor harus pindah ke frekuensi lain yang masih dalam batasan frekuensi-frekuensi pembawa sebagaimana tersebut di atas, dan atau memindahkan lokasi stasiunnya sedemikian rupa guna menghindari gangguan tersebut;


  • Untuk Wireless LAN-Akses Internet Outdoor teknologi FHSS bila hasil pengecekan secara teknis tersebut ternyata tetap mengganggu operasi dari stasiun dinas tetap microwave link maka operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor harus memindahkan stasiunnya ke lokasi lain sedemikian rupa guna menghindari gangguan tersebut;


  • Apabila langkah-langkah tersebut di atas masih tetap menyebabkan gangguan operasi kepada stasiun dinas tetap microwave link maka stasiun dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor pada lokasi tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi.


  • Segala biaya yang timbul akibat koordinasi ini ditanggung oleh operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor.



PROSEDUR REGISTRASI PENEMPATAN PERANGKAT.


  • Ijin lokasi perangkat dapat diberikan kepada Servis Provider (ISP), WARNET, Perusahaan., badan / institusi lainnya.


  • Peralatan yang digunakan harus memenuhi syarat & ketentuan teknis seperti di jelaskan di atas.


  • Pemutihan ijin lokasi perangkat dilakukan dengan memperhatikan:

    • Existing installed equipment yang digunakan oleh Warnet, Perusahaan, maupun personal untuk kebutuhan internet akses agar didaftarkan oleh ISP yang melayani.

    • Existing installed equipment untuk keperluan IntraNet & Extranet (yang dapat terhubung juga ke Internet) didaftarkan langsung oleh perusahaan / institusi ybs.


  • Menggunakan pola First Come First Serve (FCFS)


  • Semua registrasi penempatan perangkat yang diterima di anggap memenuhi syarat (defaultnya OK) selama 2 bulan, dengan memperhatikan hal-hal sbb:

    • Apabila tidak ada komplain dari pengguna pada lokasi existing, maka pemohon tersebut akan dikukuhkan dalam penempatan perangkatnya pada lokasi tersebut.

    • Apabila dalam jangka waktu dua (2) bulan tersebut ada komplain dari pengguna lokasi eksisting, maka diupayakan untuk saling memerikasi batasan teknis, sesuai dengan ketentuan teknis yang disepakati dengan semangat agar dapat hidup bersama dalam lokasi tersebut.

    • Apabila ternyata tidak ditemukan bahwa secara teknis tidak dapat hidup bersama, maka berlaku pola FCFS yang lebih dulu lebih berhak atas lokasi tersebut.

    • Penempatan perangkat pada suatu lokasi tertentu yang tidak digunakan dalam suatu periode 3 bulan, maka lokasi tersebut dapat diberikan kepada pengguna lainnya, hal ini dimaksudkan untuk memperkecil kemungkinan penyebaran perangkat untuk mendapatkan daerah startegis padahal belum digunakan oleh Service Provider tersebut.

PRASYARAT ADMINISTRATIF UMUM


  • Prosedur perijinan di mudahkan dengan biaya NOL, karena pemerintah akan hidup dari BHP Frekuensi , BHP lainnya & denda yang sangat tinggi.


  • Prinsip equal treatment diberikan untuk semua pemohon ijin Wireless Internet, tanpa memandang lisensi ISP / jasa yang mereka pegang.


  • Untuk masing-masing operator dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet berlaku ketentuan First Come First Served, yang berarti bagi stasiun radio yang lebih dahulu memperoleh izin frekuensi akan mendapat prioritas pelayanan.


  • Stasiun dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor yang lebih dahulu beroperasi di suatu lokasi akan mendapatkan prioritas proteksi terhadap gangguan dari sesama stasiun dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor yang beroperasi kemudian;


  • Apabila masalah gangguan interferensi tidak dapat diselesaikan, maka stasiun yang mengganggu dari pihak yang akan beroperasi kemudian tidak diizinkan untuk beroperasi.


  • Jumlah stasiun radio dinas tetap Wireless LAN-Akses Internet Outdoor yang diizinkan untuk beroperasi pada pita frekuensi tersebut dibatasi berdasarkan hasil analisa terhadap keberadaan stasiun radio eksisting dan memperhatikan kemampuan teknis teknologi tersebut.


  • Setiap operator diwajibkan berkoordinasi dalam semangat kerja sama yang baik dalam mengatasi suatu gangguan maupun dalam perencanaan operasionalnya.


  • Kepada Wireless/Network Provider disarankan tidak dialokasikan ISM band, mengingat:

    1. Perkembangan industri perangkat maupun teknologi yang menggunakan ISM band semakin berkembang serta semakin bersifat mass produk yg menyebabkan perangkat akan banyak tersedia dipasaran dalam dan luar negeri dan sangat mudah dibawa secara "hand carry".

    2. Wireless Network Provider dalam operasionalnya membutuhkan frekuensi yang minim terhadap interferensi.




POLA PERIJINAN


Ada tiga (3) alternatif pola perijinan yang dapat di adopsi:

  • Unlicensed.

  • Registrasi.

  • Licensed.


  • Ijin tambahan seperti Internet Service Provider (ISP) harus di pegang bagi perusahaan yang memberikan servis Internet kepada publik.


  • Bagi penggunaan IntraNet & ExtraNet ijin tambahan tidak diperlukan.



UNLICENSED

  • Dinas yang memenuhi ketentuan teknis & sudah berkoordinasi dengan komunitas pengguna 24GHz lainnya dapat mengoperasikan langsung peralatan Wireless Internet.

  • Ketentuan teknis yang sangat ketat membatasi EIRP praktis pada 36 dBmW harus & wajib di penuhi.

  • Jika terjadi laporan interferensi, dinas wajib membuktikan bahwa stasiun-nya bukan penyebab interferensi tersebut dengan ketentuan di atas.

  • Kegagalan memenuhi persyaratan yang ada akan terkena pidana penjara 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta (UU 36/1999 pasal 50).


REGISTRASI

  • Semua persyaratan ijin UNLICESED berlaku.

  • Dinas harus mendaftarkan lokasi & perangkat yang digunakan ke DIRJEN POSTEL.

  • Permohonan yang sudah masuk di Dirjen Postel, di daftarkan ulang dan ditembuskan (cc) kepada Asosiasi IndoWLI yg akan membantu Dirjen Postel dalam hal administrasi registrasi, sosialisasi serta pengawasan kesepakatan teknis dan interferensi dilapangan.

  • Kegagalan untuk menunjukan tanda registrasi akan terkena pidana 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta (UU36/1999 pasal 47).


LISENSED

  • Semua persyaratan ijin REGISTASI berlaku.

  • Dinas wajib membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.

  • Pengoperasian peralatan tanpa ijin akan terkena pidana 6 tahun dan / atau denda Rp. 600 juta (UU 36/1999 pasal 47).

KEWAJIBAN BIAYA HAK PENGGUNAAN (BHP) FREKUENSI


  • Biaya administrasi memperoleh ijin / lisensi jika diperlukan, adalah NOL Rupiah. Pemerintah akan memperoleh uang dari BHP & denda yang sangat besar. Dengan prosedur ijin dimudahkan.


  • Untuk keperluan aplikasi komunikasi data (Internet, IntraNet, Extranet dan berbagai protokol lainnya) dikenakan BHP Rp. 2.400.000 / base station / tahun. Tidak tergantung pada jumlah out-station yang tersambung ke base station tersebut.


  • Pembebasan pembayaran biaya BHP bagi sektor pendidikan & kesehatan. Artinya jika dibutuhkan lisensi, sektor pendidikan & kesehatan cukup melakukan registrasi setelah memperoleh approval design MAN-nya dari komunitas.


BADAN / ASOSIASI KOMUNITAS


  • Berfungsi sebagai Independent Regulatory Body yang mengatur disain Metropolitan Area Network (MAN) pada band ISM.


  • Badan / asosiasi komunitas pengguna ISM band ini yang akan merekomendasikan & memonitor kelayakan sebuah dinas beroperasi di band ISM.


  • Badan / asosiasi komunitas pengguna ISM band, mempunyai hak untuk meminta POSTEL mencabut ijin dan menindak dinas yang melanggar hukum.


  • Asosiasi komunitas terbuka untuk semua unsur berparitisipasi. Tidak ada keharusan semua unsur pengguna ISM band untuk menjadi bagian dari badan


  • Sumber keuangan badan / asosiasi komunitas, antara lain dari, iuran anggota, sponsor vendor dll.




Posted: 11:03 PM, 7/7/2008
Comments () | Add Comment | Link

Menentukan Sewa Warnet

January 14th, 2007 | Komputer

Untuk 5 komputer
Harga diatas, hanya perkiraan. Jadi harga bisa berubah-ubah.
Modal awal Rp. 26.277.500
Biaya yang harus keluar setiap bulannya Rp. 9.200.000
Pendapatan setiap bulannya Rp. 2.550.000
Jika warnet dari jam buka sampai jam selesai tidak terpakai 100%, misalnya hanya terpakai 25% (utilitas) saja
artinya :
Sewa warnet Rp. 4.000 / jam ………… RUGI BANGET, pendapat dalam sebulan Rp. 2.550.000
Seharusnya sewa warnet jika ingin mendapatkan keuntungan Rp. 18.000 s/d Rp. 25.000 per JAM
Jika dari jam buka sampai selesai terpakai semua alias 100%, berarti tetap aja masih RUGI
Date
Posted :
17
May
2006
Untuk
5
Komputer
A. INVESTASI
No. Uraian Unit Harga Sat Total
1. PC 6 3.000.000 18.000.000
2. Hub/Switch 1 2.000.000 2.000.000
3. Modem 1 500.000 500.000
4. Instalasi 5 150.000 750.000
5. Meja 6 100.000 600.000
6. Kursi 10 100.000 1.000.000
22.850.000
7. Lain-lain 15% 3.427.500
TOTAL 26.277.500
B. BIAYA BULANAN
No. Uraian Unit Harga Jumlah
1. Sewa Tempat 1 500.000 500.000
2. Listrik 1 500.000 500.000
3. Telepon 1 200.000 200.000
4. ISP (Unlimited) 1 6.000.000 6.000.000
5. Karyawan 2 400.000 800.000
8.000.000
6. Lain-lain 15% 1.200.000
TOTAL 9.200.000
C. PENERIMAAN BULANAN
Jumlah hari 30 Hari
Jumlah jam/hari 15 Jam Buka
Jumlah PC 5Unit
Sewa/Jam 4.000
Jika dipakai 100% 9.000.000
Utilitas 25% 2.250.000
Rental 50.000
Print 200.000
Lain-lain 50.000
2.550.000
Menentukan Sewa Warnet — diary ku Page 1 of 3
http://auliahazza.belajar-islam.com/2007/01/14/menentukan-sewa-warnet/ 28/05/2008
Untuk 10 komputer
Harga diatas, hanya perkiraan. Jadi harga bisa berubah-ubah.
Modal awal Rp. 45.195.000
Biaya yang harus keluar setiap bulannya Rp. 11.385.000
Pendapatan setiap bulannya Rp. 4.950.000
Jika warnet dari jam buka sampai jam selesai tidak terpakai 100%, misalnya hanya terpakai 25% (utilitas) saja
artinya :
Sewa warnet Rp. 4.000 / jam ………… RUGI BANGET, pendapat dalam sebulan Rp. 4.950.000
Seharusnya sewa warnet jika ingin mendapatkan keuntungan Rp. 9.000 s/d Rp. 10.000 per JAM
Ada waktu-waktu sepi dan ada waktu ramai. Ramai dalam artian terpakai hampir 100% dari jam buka sampai jam
tutup jarang terjadi.
Ada yang lupa ………
Modal awal juga termasuk stabilizer/ups, printer, scanner
Untuk software :
Keterangan diatas memakai software bajakan.
Jika memakai software asli dari Microsoft, kira-kira harganya sebagai berikut :
Untuk 1 komputer memerlukan (kira-kira) :
1. Windows Rp. 800.000,-
2. Office Rp. 2.000.000,-
3. Scan virus Rp. 500.000,-
Untuk
10
Komputer
A. INVESTASI
No. Uraian Unit Harga Sat Total
1. PC 11 3.000.000 33.000.000
2. Hub/Switch 1 2.000.000 2.000.000
3. Modem 1 500.000 500.000
4. Instalasi 10 150.000 1.500.000
5. Meja 11 100.000 1.100.000
6. Kursi 12 100.000 1.200.000
39.300.000
7. Lain-lain 15% 5.895.000
TOTAL 45.195.000
B. BIAYA BULANAN
No. Uraian Unit Harga Jumlah
1. Sewa Tempat 1 1.500.000 1.500.000
2. Listrik 1 800.000 800.000
3. Telepon 1 200.000 200.000
4. ISP (Unlimited) 1 6.000.000 6.000.000
5. Karyawan 2 700.000 1.400.000
9.900.000
6. Lain-lain 15% 1.485.000
TOTAL 11.385.000
C. PENERIMAAN BULANAN
Jumlah hari 30 Hari
Jumlah jam/hari 15 Jam Buka
Jumlah PC 10 Unit
Sewa/Jam 4.000
Jika dipakai 100% 18.000.000
Utilitas 25% 4.500.000
Rental 50.000
Print 300.000
Lain-lain 100.000
4.950.000
Menentukan Sewa Warnet — diary ku Page 2 of 3
http://auliahazza.belajar-islam.com/2007/01/14/menentukan-sewa-warnet/ 28/05/2008
4. Mirc Rp. 300.000,-
5. Billing Rp. 500.000,-
TOTAL Rp. 4.100.000,-
Hmmm…. terus tidak tahu software apa lagi yang harus bayar kalau dipakai warnet. Kalau pake windows, semuanya
harus software yang menyertainya harus yang asli, kalau tidak nanti kena SWEEPING, denda Rp. 50 juta dan penjara
7 tahun serta semua komputer disita.
Jadi kalau 5 komputer jadi = Rp. 4.100.000,- x 5 buah komputer = Rp. 20.500.000,-
Kalau memerlukan Photoshop @ Rp. 7 juta s/d Rp. 10 juta
Jika memakai LINUX biayanya murah, bisa didownload di internet, FREE atau beli cdnya cuma @ Rp. 15.000,- s/d
Rp. 20.000,- di GUDANG LINUX
Menentukan Sewa Warnet — diary ku Page 3 of 3
http://auliahazza.belajar-islam.com/2007/01/14/menentukan-sewa-warnet/ 28/05/2008

Posted: 11:01 PM, 7/7/2008
Comments () | Add Comment | Link

Membuka usaha warnet

Bagaimana cara membuka warnet, mulai dari Instalasi sampai dengan Running, lalu perjinannya?
jawab:
• Warnet memang masih sangat diperlukan di Indonesia, karena masih sangat-sangat banyak
orang yang tidak punya komputer dan akses internet murah.
• Biasanya warnet itu persiapannya 3 bulan. Saya pernah persiapkan warnet dalam 1 minggu,
krn tempat dibuat sederhana (meja dan kursi biasa tanpa perubahan ruangan, biasa ruangan
didesain lagi klo warnet2 lain untuk menarik pelanggan dgn keunikan desainnya) dan
koneksi internet sudah dipesan dan sudah terkoneksi (tinggal pakai, klo tunggu aktivasi lagi
bisa lama tergantung jasa provider yg kita pakai). Waktu itu komputer tinggal di pasang, dan
di setting jaringannya agar semua dapat koneksi internetnya. Lalu sisanya ngajarin
pemakaian billing.
• Buat dulu rencana cashflow untuk 4-5 tahun, syukur kalau positif terus.
• Buat rencana perhitungan akuntansinya juga, kalau rugi jangan diteruskan. Perhitungan
depresiasi sangat penting supaya kita bisa mengupgrade dengan komputer yang sesuai
jamannya alias komputer baru.
• Untuk usaha warnet ada beberapa hal yg harus dipertimbangkan seperti tentukan isp mana
yang akan dipakai (dalam hal ini pilih isp yg technikal support-nya yg siap membantu jika
terdapat masalah pd koneksitas internet yg muncul di kemudian hari).
• Tentukan media yg dipake utk koneksitasnya (wireless, adsl, dial up, modem cdma).
• Instalasinya perlu SDM yang handal, warnet Admin tahu benar masalah tekhnik, kalau
masih belum ramai bisa merangkap mejadi kasir yang jujur.
• Yang penting mau warnet yg seperti apa? Sekedar untuk main game online? untuk main
game yang full 3D? atau juga bisa untuk anak2 sekolah/kuliah mengerjakan tugas?
• Kalau asosiasi, menurut saya sih klo di rumah dan kecil2an gak perlu bikin dulu, yang
penting jalan dulu baru sambil buat klo dibutuhkan npwp dan siup. Kebanyakan warnet yg
saya kenal juga tidak buat siup dan npwp, jadi jgn khawatir dulu soal itu.
tanya:
Berapa besar modal untuk sebuah warnet?
jawab:
• Modal relatif, tergantung warnetnya mau bisa untuk apa saja? Dengan mempertimbangkan
koneksi wireless (untuk game online) yang umumnya berkisar 3jtan/bln, maka untuk
memaksimalkan dan menutupi pengeluaran wireless tersebut kita membutuhkan minimal 20
unit komputer -- kurang dari 20 unit maka sangat sedikit sekali return investmentnya.
• Modal per pc nya itu akan ditentukan oleh apa saja keperluan warnet tersebut? Kalau
standar, 5jt/unit sudah cukup. Kalau ingin yang lux dan lebih dari saingan yang lain,
tergantung seberapa lux? Biasanya pengunjungnya juga dari kalangan tertentu saja.
• Yang perlu diperhatikan juga, mau berapa komputer yang dipasang dalam satu warnet.
• Perhatikan daya yang dimiliki tempat kita, krn kalau kurang/tidak mencukupi bakal ada
masalah sering jatuh listriknya. Seandainya 1 komputer butuh 350watt maka daya yg
dibutuhkan ya: jlh pc di kali 350 watt. 350 watt itu kalau komputernya standar. Kalau
banyak isinya tentunya makan watt lebih.
• Untuk wireless, ada invest juga untuk antena dan tower, tergantung lokasi.
• Untuk 20 cpu, min. 5500 watt, sebulannya bisa 1.5 juta.
• Soal Listrik, kalau 2.200 watt maka hitung keperluannya untuk komputer itu sisa dari setelah
dikurangi dengan ac 1/2 pc 2 unit dan lampu, dsbnya. Sisanya (sisa watt nya stlh dikurangi
keperluan lain) itu dibagi dengan 350 (sample untuk keperluan watt satu unit komputer,
hitungan minimal dgn 300watt), maka nanti ketemu jumlah pc yg bisa ditampung dengan
daya beban 2200 watt tersebut.
• Untuk komputernya saja, kalau yang baru dan standar 5jtan, tapi kalau yang second P3 2jtan
dan bisa kurang. tergantung pasaran komputer di surabaya.
• Sistem franchise, tempat juga gak sembarangan, dan biasanya modal untuk merenovasi
tempat supaya sesuai dengan style franchise tersebut lumayan besar. Biaya banyak habis
oleh keperluan dekorasi.
tanya:
Bisa sharing tentang perijinan warnet?
jawab:
• Kalau dulu saya tidak pakai ijin2, paling banter ijin ama rt/rw.
• Izin? Dulu tidak ada izin khusus, cukup rt/rw setempat (tergantung lokasi).
• Saat ini mungkin perlu izin, silahkan buka homepage Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (www.apjii.or.id), banyak info yang bisa didapatkan.
• Ijin yg penting itu paling juga dari lisense software yang kita pakai (pake microsoft jelas
harus bayar lisensi, klo pake linux gratissss) namun tidak semua orang terbiasa dengan
linux.
tanya:
Seberapa penting lokasi/tempat menentukan keuntungan warnet?
jawab:
• Sebaiknya digabung dengan bisnis lain seperti toko makanan, warung kopi, bakso dll yang
sejenis, mengingat waktu pemakai warnet umumnya setelah jam kantor/sekolahan yang
ramai. Sayang waktu yang kosong bila
• tempat yang akan digunakan membutuhkan biaya sewa.
• Sebaiknya jangan sekedar ikut-ikutan, kecuali yakin dapat melebihi warnet yang ada dan
masih banyak calon pemakai (pantau dulu dilokasi sekitar tempat akan dibuka).
• Lokasi harus pula terjangkau internet yang akan dipakai (cable, adsl, dan/atau wireless).
• Lokasi paling penting kalau mau buka warnet. Tapi, kalau warnet kita punya kelebihan
sendiri, maka walau jauh sekalipun pasti pelanggan tetap datang. cthnya warnet di
apartemen laguna. Pelanggannya datang dari luar penghuni apartemen tersebut dan biasanya
lokasi mereka tinggal cukup jauh dari pluit. Lelebihan warnet tersebut dalam persaingan
harga dan fungsi nge-print yang jauh lebih murah dari franchise Multiplus.
• Tempat kalau di perumahan juga tridak apa-apa. Kalau tempat tersebut bisa masuk Internet
Cable lebih bagus lagi. Coba cari info apakah daerah tersebut masuk jangkauan TV Cable
(biasanya kalau sudah masuk TV Cable, tinggal pasang Internet Cable), harus berlangganan
tentunya.
tanya:
Untuk Warnet, sebaiknya pakai ADSL atau Wireless?
jawab:
• Soal pilihan adsl atau wireless tergantung lokasi...soalnya tergantung target market disekitar
warnet yg akan berdiri.
• Rasanya yang paling ekonomis adalah pake media wireless (bila jarak tempat warnet masih
dalam radius jangkauan wireless isp) karena dengan demikian hanya membayar koneksi
internetnya saja tanpa bayar pulsa telpon, pilih layanan wireless yang unlimited.
• Jangan memilih isp yg tidak memiliki layanan technikal support.
• ADSL or WIFI? Bagaiamna kalau mulai dulu dengan dial-up? Tergantung
kecepatan/bandwidth yang bisa dicapai, mengingat koneksi ISP di daerah anda.
• Perlu juga cari info dari awal untuk ADSL or WIFI, kalau sudah terbukti akan lebih
murah/efisien baru berlangganan ADSL/WIFI.
• Sebaiknya pakai Linux, kecuali anda sudah siap beli
• Kalau bukan untuk game online, pakai Internet dari TV cable juga cukup, klo alternatif lain
ya pakai dial up/ADSL. untuk ADSL, ini juga harus di-cek lagi. apakah line telpon di rumah
bisa mempergunakan fasilitas ADSL krn tidak semua line bisa memanfaatkan koneksi
tersebut.
tanya:
Bagaimana dengan game center?
jawab:
• Untuk 10 komputer saya anjurkan pakai saja adsl speedy, tapi pilih yang unlimited ya,
3,8juta perbulan + ppn 10%
• Untuk lebih dari 10 unit, (15-20an) lebih baik wireless, tapi harus pilih yang bonafid.
• Gunakan MS-WINDOWS yang asli (soalnya sudah banyak sweeping warnet di kota besar).
tanya:
Ada tips agar warnet bisa “laku”?
jawab:
• Tiap keperluan juga sebaiknya dipertimbangkan. Ada satu warnet yang menyediakan
semuanya, dalam arti pc yang di sewakan sudah tersedia: floppy disk, usb, cd rom/dvd rom
yang fungsinya memudahkan penyewa untuk menggunakan komputer semaksimal mungkin
dan senyaman mungkin.
• Tapi, tidak semua warnet yang ada memperbolehkan hal ini (alat2 tambahan tadi) karena
takut kena virus, bisa memperlambat kineja komputer dan merugikan yg punya warnet.
• Kalau tau cara atau triknya, hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri dan hasilnya warnet
yang disebutkan diatas tadi (warnet starcyber: www.worldxian.com) tidak pernah sepi
karena semua fungsi yang dibutuhkan tadi bisa dipakai sesuka penyewa komputer.
• Ada juga yg manambahkan bisa nge-print dan bisa scan. Ini hasilnya juga lumayan karena
banyak anak sekolah dan mahasiswa yg ngerjain tugas di warnet, Buat mereka lebih praktis
dan betah main di warnet tersebut.
• Selain warnet, kalau dana terbatas, bisa juga buka rental dengan komputer second. Ini
modalnya tidak terlalu besar dan kalau ada di daerah sekolahan atau kampus bisa
menghasilkan income yang cukup baik dengan modal sedikit.
tanya:
Bagaimana dengan pemeliharaan dan kelangsungan Warnet?
jawab:
• Jangan lupa komputer harus dipelihara, diperbaiki dan diganti kalau perlu. Karena user juga
males kalau pakai komputer tua. Beli yang branded biar tahan lama tapi ingat tidak bisa
diupgrade seenaknya. Jangan lupa pake UPS ya.
• Teknologi komputer maju terus tiap 3 bulan, usahakan bisa selalu up to date.
• Antisipasi user yang nakal, gatel tangannya kalau tidak merusak komputer hardware atau
softwarenya.
• Cari admin yang sudah pintar dan bukan carder dan juga paham dengan hardware.
• Cara operator yang jujur, karena tidak semua fasilitas bisa dicatat di billing. Billing juga bisa
dikerjain lho! Operator juga harus ramah dan mau mengajari user2 pelanggan baru.
• Kalau bisa jangan perang harga, jadi lengkapi fasilitas warnet dengan menyediakan printer
digital, scanner, bluetooth, infra merah, dan kabel data supaya bisa juga cetak foto dari
camera digital atau hp. Pakai juga webcam, head set dan cdrom, usb drive.
• Hati2 dengan floppy karena paling gampang bawa virus.
• Usahakan komputer yang multimedia dan bisa game online walaupun belum tentu user kita
perlu game online karena yang terbanyak sih chatting.


Posted: 10:59 PM, 7/7/2008
Comments () | Add Comment | Link

Contoh Desain Jaringan Internet untuk Pelanggan ISP

February 21, 2008 at 3:38 pm · Filed under MikroTik

Akses Internet semakin banyak di butuhkan oleh berbagai pihak, baik untuk kantor, warnet, game online, sekolah, kampus bahkan dirumah.

Untuk lebih memudahkan pelanggan dalam mengimplementasikan jaringan Internet di lingkungannya berikut adalah beberapa contoh umum yang dapat digunakan dalam merancang jaringan komputer berbasis TCP/IP.

 

Contoh 1.

Akses Internet melalui:

Wireless LAN (WLAN) / Leased line

Implementasi untuk:

  • SOHO = Small Office Home Office atau UKM = Usaha Kecil Menengah

  • Kantor Cabang

  • Sekolah

  • Warung Internet atau Game Online

Aplikasi untuk:

  • Browsing Internet

  • Chatting

  • Download / Upload

  • VoIP = Voice Over Internet Protocol

  • Game online

Keterangan:

  • Jika diperlukan adanya server yang dapat diakses dari Internet yang terpisah dengan PC Router dapat menggunakan teknik Port Forwarding.

Gambar 1. Jaringan Internet Sederhana menggunakan WLAN

Contoh 2.

Akses Internet melalui:

Wireless LAN (WLAN)

Implementasi untuk:

  • SOHO = Small Office Home Office atau UKM = Usaha Kecil Menengah

  • Kantor Cabang

  • Sekolah

  • Warung Internet atau Game Online

Aplikasi untuk:

  • Browsing Internet

  • Chatting

  • Download / Upload

  • VoIP = Voice Over Internet Protocol

  • Game online

Keterangan:

  • Terdapat DMZ = De Military Zone untuk sistem keamanan Server

  • Dapat menambahkan 1 Server yang dapat diakses dari Internet

  • Membutuhkan 4 IP Public = 1 IP Public untuk server yang dapat diakses langsung dari Internet, 1 IP Public sebagai gateway dari server yang ada, 1 IP Public sebagai Network Address, 1 IP Public sebagai Broadcast Address.

 

Gambar 2. Jaringan Internet dengan DMZ menggunakan WLAN

Contoh 3.

Akses Internet melalui:

Wireless LAN (WLAN)

Implementasi untuk:

  • Perusahaan menengah

  • Kantor Pusat

  • Kampus

Aplikasi untuk:

  • Browsing Internet

  • Chatting

  • Download / Upload

  • VoIP = Voice Over Internet Protocol

  • Application Server

Keterangan:

  • Memerlukan alokasi /29 dengan 8 IP Public = 5 IP Public untuk server yang dapat diakses langsung dari Internet, 1 IP Public sebagai gateway dari server yang ada, 1 IP Public sebagai Network Address, 1 IP Public sebagai Broadcast Address.

  • Memiliki Netname sendiri yang dapat di whois dari Internet.

  • Membutuhkan Network/System Administrator.

Gambar 3. Jaringan Internet dengan alokasi /29 menggunakan WLAN

 

Contoh 4.

Akses Internet melalui:

ADSL

Implementasi untuk:

  • SOHO = Small Office Home Office atau UKM = Usaha Kecil Menengah

  • Kantor Cabang

  • Sekolah

  • Warung Internet atau Game Online

Aplikasi untuk:

  • Browsing Internet

  • Chatting

  • Download / Upload

  • VoIP = Voice Over Internet Protocol

  • Game online

Keterangan:

  • Jika diperlukan adanya server yang dapat diakses dari Internet yang terpisah dengan PC Router dapat menggunakan teknik Port Forwarding, tetapi perlu diketahui teknologi ADSL tidak cocok untuk menempatkan web server di dalam jaringan karena sifatnya yang Asymmetric dimana Downstream biasanya besar tetapi Upstream kecil.

 

Gambar 4.Jaringan Internet Sederhana Menggunakan ADSL menggunakan modem eksternal

Contoh 5.

Akses Internet melalui:

ADSL

Implementasi untuk:

  • SOHO = Small Office Home Office atau UKM = Usaha Kecil Menengah

  • Kantor Cabang

  • Sekolah

  • Warung Internet atau Game Online

Aplikasi untuk:

  • Browsing Internet

  • Chatting

  • Download / Upload

  • VoIP = Voice Over Internet Protocol

  • Game online

Keterangan:

  • Jika diperlukan adanya server yang dapat diakses dari Internet yang terpisah dengan PC Router dapat menggunakan teknik Port Forwarding, tetapi perlu diketahui teknologi ADSL tidak cocok untuk menempatkan web server di dalam jaringan karena sifatnya yang Asymmetric dimana Downstream biasanya besar tetapi Upstream kecil.

 

Gambar 5.
Jaringan Internet Sederhana Menggunakan ADSL
menggunakan modem internal/USB

 

 

Contoh 6.

Akses Internet melalui:

ADSL

Implementasi untuk:

  • SOHO = Small Office Home Office atau UKM = Usaha Kecil Menengah

  • Kantor Cabang

  • Personal

Aplikasi untuk:

  • Browsing Internet

  • Chatting

  • Download / Upload

  • VoIP = Voice Over Internet Protocol

  • Game online

 

 

Gambar 6. Jaringan Internet Personal menggunakan ADSL

 

Contoh 7.

Akses Internet melalui:

Wireless LAN (WLAN), ADSL, Fiber Optic, Leased Line dll.

Implementasi untuk:

  • APARTEMENT

  • Gedung Perkantoran

Aplikasi untuk:

  • Browsing Internet

  • Chatting

  • Download / Upload

  • VoIP = Voice Over Internet Protocol

  • Game Online

Keterangan:

  • Akses Internet melalui infrastruktur kabel telepon gedung , dimana Internet di tumpangkan pada kabel telepon yang ada di Apartment atau gedung perkantoran.

  • Pelanggan cukup menggunakan Home PNA Adaptor atau ADSL modem biasa sebagai pengganti modem.




Gambar 7. Jaringan Internet menggunakan Home PNA



Posted: 10:58 PM, 7/7/2008
Comments () | Add Comment | Link

Alternatif Aplikasi Internet Untuk Warnet

WEDNESDAY, 31. OCTOBER 2007, 02:01:37

Alternatif Aplikasi Internet Untuk Warnet Tags: Informasi, Opini, Tips Setelah Priyadi menuliskan beberapa hal tentang warnet yang terkena sweeping, beberapa alasan untuk tidak memakai produk microsoft, beberapa alasan untuk masih memakai produk microsoft kemudian dilanjutkan dengan tulisan Mas Amal tentang subsidi warnet membuat saya tertarik untuk menuliskan beberapa aplikasi alternatif internet yang selama ini berjalan di Warnet Salah seorang rekan saya, Haryadi yang saat ini tengah membuka usaha Warnet ‘terpaksa’ menggunakan sistem operasi Windows XP dengan harga reseller US$ 76 untuk per masing-masing client. Namun aplikasi yang berjalan didalamnya hampir sebagian besar menggunakan aplikasi open source seperti yang tertulis padahttp://osswin.sourceforge.net. Hampir sebagian user yang berada di warnet jarang menggunakan aplikasi-aplikasi khusus, karena sebagian besar hanya mengecek email, chatting ataupun browsing, jadi sebenarnya tidak dibutuhkan aplikasi yang terlalu rumit sebagai penggantinya. Beberapa aplikasi yang selama ini sering dipergunakan dalam Warnet dan dapat digantikan oleh aplikasi open source / freeware seperti tertulis di bawah ini : Browser IE yang dibundel menjadi satu dengan sistem operasi windows dapat digantikan dengan browser Firefox. FTP Client menggunakan Filezilla IRC Client menggunakan X-Chat 2 Messenger Client menggunakan Gaim Perangkat Microsoft Office digantikan dengan OpenOffice.org Remote Client menggunakan Putty Aplikasi kompresi Winzip digantikan dengan 7-Zip. Mail client menggunakan Sylpheed-Claws ataupun Mozilla Thunderbird. Text Editor pengganti Notepad dapat menggunakan Crimson Editor. Anti Virus dapat menggunakan Clamwin Antivirus Winscp sebagai salah satu aplikasi secure copy (jarang dipergunakan oleh user warnet, kecuali usernya dalam kategori expert). Selain aplikasi open source seperti yang tertulis di atas ternyata juga ada beberapa aplikasi lain yang dapat digunakan secara gratis untuk warnet walaupun dengan beberapa konsekuensi seperti adanya banner iklan. Antara lain : Download Accelerator Plus sebagai Download Manager Winamp sebagai aplikasi MP3. Opera sebagai browser altenatif Yahoo! Messenger untuk pemilik account yahoo! Dan masih banyak aplikasi lainnya jika mau berusaha menggunakan google Jika masing-masing client tersedia CD-RW seharusnya aplikasi Nero burning sudah tersedia ketika membeli CD-RW tersebut, jadi aplikasi tersebut dapat digunakan untuk masing-masing client, namun jika tidak tersedia dapat menggunakan cdrtools dengan front end yang tersedia disini atau disini. Warnet sebagai salah satu UKM ketika berdiri pun sebenarnya sudah memiliki hitungan bisnis, jadi alangkah naifnya jika warnet yang didirikan tidak memperhitungkan harga sistem operasi ataupun aplikasi yang berjalan didalamnya (hal ini terlepas dari mahal atau murahnya harga software). Jadi sebenarnya alasannya harga aplikasi yang mahal bukanlah alasan yang tepat, karena masih tersedia aplikasi yang murah dan bahkan bisa dibilang gratis. Beberapa trik yang dapat digunakan agar user dapat berpindah ke sistem operasi linux dapat dilakukan dengan cara Dual boot antara sistem operasi windows dan linux. Konsekuensinya membutuhkan hard disk drive dengan ukuran yang cukup besar karena akan menampung dua buah sistem operasi. Berikan discount khusus jika user menggunakan sistem operasi linux. Misalkan jika menggunakan Windows harga per jam 4000, maka jika menggunakan linux 3000 rupiah per jam Adakan hari-hari tertentu untuk ‘linux day’ dengan dibantu adanya teknisi/pemandu dan discount khusus Atau jika ada resource yang cukup, adakan pelatihan penggunaan aplikasi-aplikasi internet di linux. Dan masih banyak lagi yang lain tergantung inovasi dan improvisasi anda disetiap daerah Jika begitu banyak aplikasi gratis/freeware/open source lalu kenapa harus tetap membutuhkan subsidi?


Posted: 10:56 PM, 7/7/2008
Comments () | Add Comment | Link

Kode Etik Warnet

Dokumen ini adalah panduan bagi praktisi Warnet untuk melaksanakan komitmen etika yang mengikat secara moral dalam praktik penyelenggaraan usaha jasa Warung Internet Indonesia.

 

1. Aspek Kenyamanan Tempat Usaha dan Perlindungan Tamu

  1. Menghindari tempat usaha yang berpotensi tinggi menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan rawan ancaman bencana alam

  2. Memiliki sirkulasi udara yang cukup dan stabil, tidak terlalu lembap atau terlalu kering sehingga sehat dan nyaman bagi pengelola dan tamu

  3. Memiliki pintu keluar-masuk yang cukup dan atau pintu darurat untuk antisipasi kebakaran serta memiliki perangkat pengaman kebakaran yang memadai

  4. Memiliki area bebas rokok yang terpisah dengan area perokok

  5. Area perokok difasilitasi dengan peralatan sirkulasi udara yang proporsional

  6. Memiliki kamar kecil, saluran pembuangan limbah dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai dan senantiasa terjaga kebersihannya

  7. Menggunakan sekat pembatas / bilik komputer yang wajar, tidak terlalu tinggi dan atau sebagian besar tertutup untuk memudahkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyelewengan fungsi

  8. Melakukan perawatan berkala dan pembersihan perangkat AC dan karpet untuk mencegah terjadinya gangguan pernapasan