Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai Windows Bajakan :
“Pihak POLRI TIDAK BERHAK” Untuk mengambil komputer dari TKP
kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak
bersalah)”.
Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri,
menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum ( bersifat
komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (
hardware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam
tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang
lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang
berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua
komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak
bertanggungjawab. Semua ada proses/prosedurnya.
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini
diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui
perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan ( misalnya
Microsoft ) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan
SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN !!!.
Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan.
User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak
Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di
lapangan tersebut.
Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi
data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga,
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk
menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang
Surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak
Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke
pihak POLRI.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan
mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN.
Tidak bisa suatu merk memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft
memperkarakan Biling Explorer bajakan atau Norton Anti Virus Bajakan (
Symantec ). Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (
Registered Trade Mark ) Internasional. Informasi ini dapat diperoleh
melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/
update windows bajakan.
Sumber : Assosiasi Warnet Indonesia